Kembali Tunjukkan Taring, Tipidkor Polres Majene Ungkap Dugaan Korupsi Hingga Miliaran Rupiah di Perbankan

Ipda Aulia Usmin, S.H., Kanit Tipidkor Polres Majene. (Ist).

sorotcelebes.com | MAJENE — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya. Hal ini sejalan dengan seruan Presiden Republik Indonesia dalam upaya nasional memerangi segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Salah satu kasus yang kini tengah menjadi perhatian serius adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit di salah satu Bank BUMN yang beroperasi di Kabupaten Majene. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Laurensius Madya Wayne, S.T.K., S.I.K., melalui Kanit Tipidkor Ipda Aulia Usmin, S.H., mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2023 di salah satu bank yang berada di wilayah Majene. Jumat (13/6/2025),

Baca Juga  Ratusan Juta Uang Desa Lombang Timur Raib, Pj. Kades Ungkap Jejak Dana Diduga Diselewengkan

Modus operandi yang dilakukan cukup sistematis. Salah satu oknum pegawai bank berinisial NM, bekerja sama dengan calo untuk mencari calon debitur. Identitas para calon debitur ini kemudian digunakan untuk mengajukan kredit, meskipun pada kenyataannya banyak di antara mereka tidak memiliki usaha sesuai dengan syarat pengajuan dana kredit.

Dokumen yang diperlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Usaha dikumpulkan dan beberapa diduga dipalsukan. Saat proses survei, oknum pegawai bank hanya melakukan dokumentasi tanpa wawancara kepada debitur atau nasabah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga  Mengejutkan, KSM di Majene Mengaku Setor Fee Rp5 Juta per Unit WC, Dugaan Korupsi SPALD-S DPUPR

Salah seorang calo berinisial SM bahkan meminta calon debitur menyediakan alat dan barang untuk menciptakan kesan bahwa mereka memiliki usaha. Setelah proses ini, data diunggah ke aplikasi dan diteruskan ke Kepala Unit Bank untuk dilakukan pemutusan kredit.

Yang mengkhawatirkan, sebagian besar calon nasabah bahkan tidak mengetahui bahwa identitas mereka digunakan untuk pengajuan kredit. Dana yang cair sepenuhnya digunakan oleh oknum pegawai bank dan pihak ketiga.

Dalam beberapa kasus, nasabah didampingi saat pencairan, namun hanya menerima sebagian kecil dari total dana, sedangkan sisanya dikendalikan oleh para pelaku.

Baca Juga  Pungut 1 Persen Dana Bos, Oknum PNS Disdikpora Majene Diancam Pidana Penjara Seumur Hidup

Setelah pencairan, buku rekening dikuasai oleh calo SM, yang kemudian memberikan “fee” berupa uang tunai kepada debitur dengan nominal bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp1.000.000 sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.

“Dari temuan hasil audit Kanwil Bank Makassar tersebut, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai angka miliaran rupiah,” ungkap Ipda Aulia Usmin.

Tipidkor Polres Majene telah melakukan gelar perkara bersama Ditkrimsus Polda Sulbar dan kasus ini telah naik ke tahap sidik dan SPDP nya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Majene untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *