Warga Desak Tipidkor Polres Majene Usut Dugaan Korupsi APBDes Bababulo 2024

sorotcelebes.com | MAJENE — Aroma dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Kali ini, sorotan tertuju pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bababulo Tahun Anggaran 2024 yang dinilai sarat dengan kejanggalan.

Sejumlah warga mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene untuk segera turun tangan dan mengusut dugaan mark-up serta penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Bababulo.

Kecurigaan bermula dari perubahan mendadak dalam peruntukan dana hibah yang bersumber dari APBDes. Awalnya, dana hibah tersebut telah disepakati bersama warga untuk digunakan membeli perangkat Global Positioning System (GPS) guna menunjang aktivitas nelayan dengan harga sekitar Rp.5 Juta per unit. Namun, dalam pelaksanaannya, dana justru dialihkan untuk pengadaan perangkat kunci mesin dengan harga kisaran Rp.2 Juta dengan dalih pemerataan penerima manfaat.

Baca Juga  Desa Totolisi Sendana Gelar Rembuk Stunting, Pj. Kades Programkan PMT

“Kami tentu merasa kecewa dengan kebijakan Pj. Kades yang sepihak dan tidak mencerminkan transparansi. Apalagi perubahannya mendadak tanpa melibatkan warga dalam musyawarah ulang. Kami menduga telah terjadi mark-up dalam pengelolaan uang negara,” tegas seorang warga Bababulo saat ditemui Rabu, 14 Mei 2025.

Kekecewaan warga tidak berhenti di situ. Proyek pembangunan pondasi Kantor Desa Bababulo juga menjadi sorotan tajam. Dibiayai dengan anggaran mencapai Rp60 juta pada tahun 2024, hingga kini progresnya jauh dari harapan.

“Jangankan pondasinya, timbunannya saja belum diratakan. Ini sangat janggal,” keluh warga lainnya.

Tidak hanya itu, program pengadaan 40 ekor kambing yang juga dianggarkan dari APBDes 2024 kini turut dipertanyakan. Warga menilai pelaksanaan program tersebut minim informasi, tidak transparan, dan diduga hanya formalitas di atas kertas.

Ironisnya, masing-masing kepala dusun di Desa Bababulo juga ditengarai menerima 1 ekor kambing yang dianggarkan melalui APBDes 2024. Padahal, masih banyak warga setempat sangat layak mendapatkan bantuan hibah tersebut ketimbang kepala dusun.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Pembangunan SPALD-S di Desa Kabiraan, Negara Rugi Rp31 Juta Lebih, Kejaksaan Didorong Usut Tuntas

Jika benar terjadi penyelewengan, maka Pj Kades dapat dijerat dengan sejumlah regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan keuangan desa yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur bahwa setiap perubahan anggaran dan program wajib melalui musyawarah desa serta dituangkan dalam dokumen resmi berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Perubahan APBDes.

Apabila ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka hal ini dapat dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga  Safari Ramadhan Pemdes Betteng Ditutup di Masjid Al-Fajri, Pererat Silaturahmi Pemerintah dan Masyarakat

Desakan warga agar Tipidkor Polres Majene mengusut tuntas kasus ini bukan tanpa alasan. Dana desa merupakan dana negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Ketika dana tersebut disalahgunakan, maka bukan hanya kepercayaan publik yang terkoyak, tetapi juga potensi pembangunan yang gagal diwujudkan.

“Harapan kami, Polres Majene bisa segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pj Kades. Jangan sampai ini jadi preseden buruk dan merusak kepercayaan warga terhadap pemerintah desa,” tutup tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Bababulo melalui Tim Redaksi media ini maupun respons dari Kepolisian Resor Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *