MAJENE  

Rangkap Jabatan Pimpinan Inspektorat dan PDAM Majene Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Independensi Pengawasan

sorotcelebes.com | MAJENE — Penunjukan seorang pejabat yang merangkap jabatan sebagai Pimpinan Inspektorat sekaligus Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mandar kabupaten Majene menuai perhatian publik.

Pasalnya, Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Sejumlah kalangan menilai, dua jabatan strategis tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sementara Direktur PDAM bertanggung jawab menjalankan operasional perusahaan milik daerah agar memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga  Workshop di STIKes Marendeng Majene, RJI Perkuat Literasi Jurnal dan Perlindungan Karya Inovatif di Sulbar

Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan. Publik mempertanyakan bagaimana independensi fungsi pengawasan dapat dijaga apabila seorang pejabat memegang dua posisi yang sama-sama strategis di lingkungan pemerintah daerah.

“Pengawasan yang baik harus dilakukan secara independen dan bebas dari benturan kepentingan. Karena itu, perangkapan jabatan seperti ini patut menjadi perhatian dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Ma’ruf, salah seorang Aktivis PMII Majene. Rabu, (29/07/2026).

Selain aspek independensi, efektivitas kinerja juga menjadi sorotan. Kedua jabatan tersebut sama-sama membutuhkan konsentrasi penuh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Masyarakat pun mempertanyakan apakah pelayanan publik dan fungsi pengawasan dapat berjalan maksimal apabila dipimpin oleh orang yang sama.

Baca Juga  Aris Berikan Motivasi Dan Support Pada Anak Yang Akan Mengikuti MTQ Tingkat Sulbar

Secara regulasi, fungsi Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sementara tata kelola Perumda diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Baca Juga  UT Gelar Wisuda di Majene. Mithhar : Wujud Visi-Misi Pemerintah

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah terkait pertimbangan penunjukan pejabat tersebut untuk menduduki dua jabatan sekaligus yang berpontensi benturan kepentingan.

Ma’ruf berharap, pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan.

Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan tetap berpijak pada prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *