MAMUJU  

Aktivis Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Rp602 Juta Belanja Makan Minum Sekretariat DPRD Sulbar TA 2025

sorotcelebes.com | MAMUJU — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat terkait belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Sulbar tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan dari sejumlah aktivis anti-korupsi.

Selisih antara nilai dalam dokumen pertanggungjawaban dan uang yang benar-benar diterima penyedia mencapai Rp602.928.500.

Nilai tersebut ditemukan dalam pemeriksaan BPK terhadap realisasi belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu yang secara keseluruhan mencapai Rp13.596.420.755.

Temuan itu kini didorong untuk tidak berhenti sebagai persoalan administrasi, melainkan ditelusuri aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Aktivis anti-korupsi Sulawesi Barat, Irfan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat mengusut temuan tersebut. Ia menilai perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi riil penyedia perlu dibedah secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab.

“Temuan BPK ini harus menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nilainya mencapai lebih dari Rp602 juta. Ini harus diusut secara transparan,” tegas Irfan. Selasa, 15 September 2026.

Baca Juga  Proyek Peningkatan Jalan Abd. Malik Pattana Endeng Ditargetkan Rampung Desember 2025, Serap 40 Tenaga Kerja Lokal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, realisasi belanja tersebut terdiri atas Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp7.841.116.000 serta Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp5.758.100.000.

Namun, pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada sejumlah penyedia menemukan adanya transaksi yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan transaksi riil.

Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara nilai yang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban dengan jumlah uang yang diterima penyedia.

BPK kemudian melakukan konfirmasi kepada tiga penyedia makanan dan minuman yang melayani kebutuhan Sekretariat DPRD Sulbar sepanjang 2025.

Pada penyedia berinisial Pmj, dokumen pertanggungjawaban mencatat nilai belanja sebesar Rp360.665.000. Namun berdasarkan pemeriksaan terhadap buku transaksi penyedia, nilai transaksi riil hanya Rp326.352.000. Terdapat selisih Rp34.313.000.

Selisih berikutnya ditemukan pada penyedia berinisial LyD. Dokumen pertanggungjawaban mencatat pembayaran sebesar Rp168.935.000. Sementara berdasarkan rekening koran Bank Sulselbar milik penyedia, dana yang benar-benar diterima hanya Rp103.394.500. Selisihnya mencapai Rp65.540.500.

Selisih terbesar ditemukan pada penyedia berinisial KMi. Dokumen pertanggungjawaban mencatat pembayaran sebesar Rp1.085.061.000. Namun berdasarkan mutasi rekening dan pembayaran tunai, total dana yang diterima penyedia hanya Rp581.986.000, terdiri atas transfer Rp561.986.000 dan pembayaran tunai Rp20 juta.

Baca Juga  DPD APDESI Sulbar Temui Gubernur SDK, Bahas Rakerda dan Komitmen Kawal Visi Misi Daerah

Dari transaksi tersebut terdapat selisih Rp503.075.000. Jika digabungkan dengan dua temuan lainnya, yakni dari lenyedia Pmj dan LyD, total selisih mencapai Rp602.928.500.

Temuan ini menjadi semakin serius karena BPK juga mencatat adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal di lingkungan Sekretariat DPRD Sulbar. BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu sebesar Rp602.928.500.

Bagi Irfan, angka tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai selisih administratif. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan bagaimana perbedaan nilai itu bisa terjadi, siapa yang mengetahui atau terlibat, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

“Kami menduga terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, rekayasa dokumen, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Karena itu kami meminta Kejati Sulbar turun tangan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tuntas,” ujar Irfan.

Baca Juga  7,2 Persen Anak di Sulbar Alami Risiko Hipertensi, Dinkes Dorong Gaya Hidup Sehat Sejak Dini

Menurutnya, proses penelusuran tidak cukup hanya melihat pihak penyedia. Rantai pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, pembuatan dokumen pertanggungjawaban hingga proses verifikasi perlu diperiksa untuk mengetahui bagaimana selisih ratusan juta rupiah tersebut dapat muncul.

“Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti sebagai catatan administratif. Publik berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat unsur pidana dalam pengelolaannya,” katanya.

Irfan menilai pengusutan oleh aparat penegak hukum penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kesalahan administrasi yang dapat dipulihkan atau terdapat perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Ia meminta Kejati Sulbar menangani persoalan tersebut secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penegakan hukum yang transparan diperlukan agar pengelolaan APBD Sulbar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Penegakan hukum yang transparan akan menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap penggunaan APBD benar-benar berjalan,” pungkasnya.

Penulis: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *