Rugikan Negara Rp600 Juta, 4 Tersangka Dugaan Korupsi IPLT Digelandang ke Tahanan

2 Tersangka Dugaan Korupsi IPLT saat digelandang ke tahanan oleh tim penyidik Tipidkor Polres Majene (foto : Humas Polres Majene)

sorotcelebes.com | MAJENE — Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Lumpur Tinja (IPLT) Kabupaten Majene dari Satker Pengembang air minum dan Sanitasi (PAMS) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2015 yang ditangani Unit Tipidkor Polres Majene kini sudah berstatus P21 berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara dengan nomor surat : B-1770,1771/P.6.11/Ft.1/12/2023 tanggal 22 Desember 2023.

Diketahui dalam kasus tersebut ada empat nama yang di seret oleh Unit Tipidkor Polres Majene yaitu RL (KPA), RH (PPK), RG (Kontraktor Pelaksana) dan NB (Direktur Perusahaan) yang saat ini sudah resmi ditahan.

Baca Juga  Pengadaan Kapal 16 Unit di DKP Majene Potensi Ada Tersangka

Kasat Reskrim AKP Budi Adi melalui Kanit Tipidkor Polres Majene IPDA Aulia Usmin menjelaskan proyek pekerjaan pembangunan IPLT tahun aggaran 2015 itu menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 3.096.000.000,- (Tiga Milyar Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) dimana dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, juga terdapat kekurangan Volume pekerjaan dan terdapat pengadaan Fiktif dan membayarkan kelebihan pekerjaan yang tidak terdapat Kontrak. Akibatnya, Negara mengalami Kerugian Keuangan sebesar Rp. 635.533.880,01.

“Untuk Barang Bukti yang diamankan saat ini, sebanyak 90 (sembilan puluh) Dokumen dan Surat terkait Pembangunan IPLT Kabupaten Majene serta Uang tunai jutaan rupiah,” kata penyandang satu balok itu. Rabu, (03/01/2024).

Baca Juga  Mengejutkan, KSM di Majene Mengaku Setor Fee Rp5 Juta per Unit WC, Dugaan Korupsi SPALD-S DPUPR

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH. Pidana.

Untuk ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Baca Juga  Hasil Audit Diterima Kejari Majene, Mantan Kades Paminggalan Terancam Tersangka

Kanit Tipikor juga mengungkapkan masing-masing tersangka RL (KPA), RG (KONTRAKTOR), dan NB (DIREKTUR PERUSAHAAN) dilakukan penahanan sejak tanggal 29 Desember 2023 sementara RH (PPK) dilakukan penahanan sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 20 (dua puluh) hari kedepan.

“Ke empat tersangka di tangkap ditempat yang berbeda ada yang di wilayah Makassar (Sulawesi Selatan), Majene dan Mamuju,” terang Kasat Reskrim lewat Kanit Tipidkor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *