sorotcelebes.com | PASANGKAYU — Desakan keras datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terhadap Pemerintah Daerah Pasangkayu. Organisasi mahasiswa itu mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup, terutama terkait beroperasinya Tambak Udang Turatea yang diduga berdiri di kawasan hutan lindung.
“Ini bukti bahwa pengawasan pemerintah daerah tidak berjalan. Aktivitas tambak udang di kawasan hutan lindung jelas menabrak aturan, tapi dibiarkan begitu saja,” ujar Fauzan, Wakil Sekretaris Umum Bidang PTKP HMI Badko Sulawesi Barat, Sabtu (08/11/2025).
Tambak Udang Turatea berdiri hanya selemparan batu dari Kantor Pengadilan Negeri Pasangkayu dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu, dua institusi hukum yang mestinya peka terhadap pelanggaran tata ruang. Namun, hingga kini, aktivitas tambak tersebut terus berjalan dengan izin yang disebut “ambigu”.
Padahal, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pasangkayu 2025, pemerintah menetapkan perlindungan kawasan hutan sebagai salah satu prioritas utama. Dokumen tersebut, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
RPJMD itu juga menekankan integrasi antar sektor untuk menghindari ketimpangan spasial, eksploitasi sumber daya tanpa kontrol, serta potensi konflik pemanfaatan lahan. Artinya, setiap kegiatan ekonomi yang menyentuh kawasan lindung harus tunduk pada regulasi tata ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Namun realitas di lapangan berbanding terbalik. Menurut data yang dikantongi HMI, lahan yang dikelola Tambak Udang Turatea masuk dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kawasan tersebut tidak boleh dimiliki, dikelola, apalagi dirusak untuk kepentingan bisnis.
“Pihak pengelola tambak telah melakukan penyerobotan kawasan hutan lindung dan menyalahgunakan izin usaha,” kata Fauzan.
Ia menambahkan, pelanggaran semacam ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
HMI berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.
“Kami menuntut pemerintah daerah bertindak tegas dan menutup tambak tersebut. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Fauzan.
Sampai berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tata ruang oleh Tambak Udang Turatea.













