sorotcelebes.com | MAJENE — Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. Andi Rita Mariani, M.Pd., meluapkan kegeramannya atas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kepala Lingkungan Mangge, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae.
Ia menilai persoalan di tingkat paling bawah semestinya dapat diselesaikan secara berjenjang tanpa harus berujung di meja Pemerintah Kabupaten.
Andi Rita menyebut laporan warga yang sampai langsung kepadanya sebagai sinyal kegagalan koordinasi kewilayahan.
Menurutnya, lurah dan camat seharusnya menjadi garda terdepan dalam meredam konflik dan menjaga stabilitas sosial di wilayahnya masing-masing.
Sebagai Wakil Bupati perempuan pertama di Majene, Andi Rita secara terbuka menyesalkan lemahnya peran Lurah Totoli dan Camat Banggae.
Ia menegaskan bahwa konflik internal lingkungan merupakan ranah penyelesaian di tingkat kelurahan dan kecamatan, bukan langsung dibawa ke pimpinan daerah.
“Sengkarut di Lingkungan Mangge harusnya menjadi perhatian serius lurah dan camat. Selesaikan dengan baik di tingkat bawah, sehingga warga tidak perlu membawa persoalan kepala lingkungan hingga ke tingkat Wakil Bupati,” tegas Andi Rita saat menerima aspirasi warga di Rumah Jabatan Wakil Bupati Majene. Rabu, (11/02/2026) malam.
Berdasarkan laporan yang disampaikan warga, terdapat dua persoalan krusial yang dinilai mencederai kewibawaan pemerintah di tingkat lingkungan. Pertama, dugaan pelanggaran norma sosial dan agama, di mana oknum Kepala Lingkungan disebut-sebut kerap terlibat aktivitas perjudian. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan peran kepala lingkungan sebagai representasi pemerintah dan teladan masyarakat.
Kedua, sikap arogan dan sewenang-wenang. Oknum tersebut dilaporkan secara sepihak mengumumkan penggantian Imam Lingkungan Mangge tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui mekanisme musyawarah. Langkah itu memicu keresahan dan memperuncing konflik di tengah warga.
Menanggapi kondisi tersebut, Andi Rita meminta otoritas kewilayahan bertindak tegas. Ia menginstruksikan Lurah Totoli dan Camat Banggae segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Lingkungan Mangge dan tidak ragu mengambil langkah pencopotan jika terbukti melanggar.
“Evaluasi dan segera copot jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Seorang tokoh yang dituakan di lingkungan harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan sosial. Kita tidak boleh membiarkan figur pemimpin yang justru memberi contoh buruk bagi masyarakat,” ujar Andi Rita dengan nada tegas.
Secara regulatif, pemberhentian Kepala Lingkungan dimungkinkan berdasarkan Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Kepala lingkungan dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat, melanggar larangan, atau kehilangan kepercayaan masyarakat.
Pemerintah daerah menilai penyelesaian yang lamban berpotensi memperpanjang ketegangan sosial di Lingkungan Mangge. Jika dibiarkan, konflik tersebut dikhawatirkan mengganggu pelayanan administrasi dan merusak harmonisasi antarwarga, yang pada akhirnya berdampak pada stabilitas pemerintahan di tingkat paling bawah.













