MAJENE  

PABPDSI Menilai Isu Temuan 7 Miliar untuk Mantan Kades Sarat Fitnah

Safri Bolong, Ketua PABPDSI Kabupaten Majene.

sorotcelebes.com | MAJENE — Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Majene buka suara soal isu hangat yang berembus beberapa pekan terakhir.

Ketua PABPDSI Majene, Safri Bolong, menyebut temuan dugaan penyimpangan dana desa senilai miliaran rupiah yang menyeret sejumlah mantan kepala desa sebagai isu menyesatkan dan beraroma fitnah.

Isu ini mencuat usai beredarnya dokumen bertajuk Daftar Temuan Desa Tahun 2023 yang ditandatangani Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Majene, Fauzan. Dokumen tersebut menyebutkan adanya dugaan kerugian negara yang menyentuh angka Rp7 miliar, yang disebut melibatkan sejumlah eks kepala desa. Lebih menghebohkan, dalam keterangan dokumen itu tertulis bahwa beberapa kasus telah masuk ke tahap penyelidikan di Polda Sulawesi Barat.

Namun, Safri menilai informasi tersebut tidak akurat dan menyesatkan. “Para mantan kepala desa sudah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan resmi dari Inspektorat Kabupaten Majene, yang ditandatangani langsung oleh Andi Amran, Inspektur definitif sebelum Fauzan,” kata Safri kepada wartawan. Minggu, (07/09/2025).

Baca Juga  Telan Anggaran Rp 7 Milyar TA. 2024, Pembangunan Tangki Septik Individu Molor

Pemeriksaan itu, lanjutnya, rampung dan diteken pada Desember 2024, jauh sebelum dokumen viral tersebut muncul.

PABPDSI mencium ada motif politik di balik penyebaran dokumen tersebut. Safri menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang sengaja memainkan isu ini untuk menggagalkan proses pengukuhan kembali para mantan kepala desa.

“Momentum ini bertepatan dengan agenda perpanjangan masa jabatan kepala desa dua tahun. Jadi sangat mungkin ini disengaja,” katanya.

Sinyalemen ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025. SE itu memerintahkan bupati agar segera mengukuhkan kepala desa yang masa jabatannya berakhir sejak November 2023 hingga Januari 2024, sesuai amanat Undang-Undang Desa terbaru. Perpanjangan ini merupakan penyesuaian dari regulasi baru yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Tak berhenti di situ. Pada 3 September 2025, Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan surat resmi bernomor 100.3.3.6/4042/BPD yang diteken oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad. Surat ini menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengimplementasikan ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa, termasuk Bupati Majene.

Baca Juga  Bupati Majene Resmi Cabut Perbup Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pilkades

Safri menduga, pihak-pihak yang berkepentingan tidak ingin mantan kepala desa kembali menjabat. “Ada skenario pembusukan nama mantan kades lewat isu temuan fiktif. Tujuannya untuk menekan bupati agar tidak mengukuhkan mereka,” ujar Safri.

Ia meminta publik tidak termakan oleh narasi yang belum diuji validitasnya secara hukum.

Dokumen viral yang mencatut nama beberapa desa itu menurutnya tidak melalui mekanisme audit reguler. “Kalau ini benar temuan resmi, kenapa tidak disampaikan langsung ke pihak desa atau melalui forum resmi? Ini justru diedarkan di media sosial seperti propaganda liar,” ujarnya.

Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Majene memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Inspektorat sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini. Fauzan, yang disebut sebagai penandatangan dokumen viral, hingga berita ini diturunkan belum merespons permintaan wawancara dari sejumlah media lokal. Sementara itu, pihak Polda Sulbar pun belum mengonfirmasi adanya laporan penyelidikan seperti yang disebut dalam dokumen.

Baca Juga  Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Majene

Safri berharap Bupati Majene tidak terpengaruh oleh tekanan publik atau isu yang belum terbukti.

“Pak Bupati seharusnya tegak lurus pada perintah Mendagri dan tidak membiarkan manuver oknum tertentu membajak proses ini,” katanya.

Ia menegaskan PABPDSI akan terus mengawal proses pengukuhan mantan kepala desa agar tidak ternodai oleh kepentingan jangka pendek.

Lebih jauh, ia meminta Kemendagri turun langsung memediasi situasi yang kian memanas ini. “Jangan biarkan kebijakan nasional tersendat di daerah hanya karena ada permainan opini. Yang kami inginkan hanya keadilan dan penghormatan terhadap prosedur hukum dan administratif,” pungkasnya.

Isu temuan miliaran rupiah di tubuh desa di Majene kini menjelma menjadi bola panas. Di tengah sorotan publik dan tarik ulur pengukuhan, pertaruhan tak lagi sekadar tentang uang, tapi juga soal kepercayaan terhadap institusi pengawas dan integritas kepala daerah dalam menerjemahkan amanat pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *