MAJENE  

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Majene

Dardi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Majene. (Ist)

sorotcelebes.com | MAJENE — Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan ajang pesta demokrasi yang dinanti seluruh masyarakat Indonesia untuk menyalurkan hak politiknya.

Pesta demokrasi yang akan digelar 2024 mendatang sudah memasuki tahapan verifikasi berkas para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Mendekati Pemilu 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

Selama Tahapan pemilu 2024 dimulai, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene telah memproses temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN.

Baca Juga  Antisipasi Penimbunan BBM, Polres Majene Patroli Ke SPBU

“Sebanyak 4 ASN yang diduga melanggar Di tahapan verifikasi Bacalon DPD yang semuanya sudah ada putusan KASN dinyatakan bersalah,” ujar Dardi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene. Senin (19/06/2023)

Lanjutnya, Kemudian di tahapan pencalonan Bacalon legislatif terdapt kurang lebih 4 orang yang berstatus ASN mengajukan diri sebagai Bacaleg lewat Partai Politik (Parpol).

“Sementara Berkasnya kami lengkapi. Kemungkinan minggu ini datanya lengkap dan akan kami teruskan ke KASN. Biar nanti KASN putuskan bersalah atau tidak, sesuai regulasi,” sambungnya.

Baca Juga  Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan, Amanah: Dorong Pelayanan Adminduk di Kecamatan

Diketahui, di Kecamatan Malunda juga terdapat 2 orang ASN sementara dilakukan pengkajian terhadap berkasnya oleh Bawaslu Majene

“Begitupun 2 orang ASN di kec. Malunda yg sementara diselesaikan kajiannya, kemudian akan diteruskan ke KASN juga,” ungkapnya

Selain ASN, dalam tahapan pengajuan pencalonan juga ditemukan adanya 4 Bacalon legislatif yang berstatus Kades aktif, 3 Anggota BPD, 1 orang aparat Desa dan 3 orang berstatus ketua RW.

Baca Juga  Dirkrimum Polda Sulbar Asistensi Fungsi Reskrim Polres Majene

“Semuanya telah kami tindak lanjuti dengan melakukan penelusuran langsung ke Pemda Majene sebagai bagian yang berhak memberikan penilaian dan keputusan akhir dari status mereka yang mencalonkan diri,” katanya

Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.

“Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu,” kuncinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *