sorotcelebes.com | MAJENE — Pj. Kepala Desa (Kades) di Kabupatan Majene akan ditarik atau diganti apa bila main mata dengan salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati atau paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hal itu dasampikan Pjs. Bupati Majene, Habibi Azis saat audensi dengan sejumlah awak media di ruang rapat Kantor Bupati Majene, Senin (07/10/2024).
Pjs. Bupati Majene akan mengundang semua Pj. Kades dalam rangka memastikan semua proses pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik tanpa ada ASN terlibat dalam politik praktis.
“Saya undang besok (Selasa, 8 Oktober 2024) pak Lurah sama pak Desa bahkan pak Camat, pak Sekcam. Saya ingin berbincang,” ungkapnya.
Habibi meminta masyarakat mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyertakan bukti yang valid apa bila berafiliasi kepada salah satu paslon, termasuk Pj. Kades.
“Apa bila ada suatu hal yang tidak sesuai dengan langkah-langkah, laporkan ke saya, saya akan ganti,” tegasnya.
Pj. Kades merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kades sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU 6/2014.
Dalam Pasal 2 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 berisi ketentuan bahwa salah satu asas dalam kebijakan dan manajemen ASN adalah “Netralitas”. Netralitas ASN penting karena kualitas aparatur birokrasi tak boleh berubah dalam memberikan pelayanan publik walaupun pimpinannya berganti karena ada mekanisme pemilu.
Karena itu, ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Kemudian dikuatkan Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan dijelaskan bahwa” Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara Anggota TNI POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang Membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.
Untuk itu, diharapkan seluruh ASN dapat menjalankan tugas dengan profesional dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang dapat merusak integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Jika terdapat ASN tidak netral tentu akan mendapat tindak tegas, mulai dari sanksi ringan, sedang, atau berat, tergantung pelanggaraan yang dilakukannya.