sorotcelebes.com | MAJENE — Segel Sekolah Dasar Negeri (SDN) 15 Segeri Majene akhirnya dibuka. Segel itu dibuka sendiri Alimuddin pada hari Senin 17 Juli 2023 sekitar pukul 17:00 wita.
Alimuddin membuka segel SDN 15 Segeri lantaran prihatin melihat aktifitas proses belajar mengajar harus menumpang ke sekolah lain bahkan dimesjid.
“Saya kasihan melihat anak-anak sekolah, kadang masuk pagi dan kadang masuk sore. Mereka semua cucuku,” ucap Alimuddin kepada awak media. Selasa (18/07/2023).
Ia mengaku bahwa segel itu dibuka atas inisiatif sendiri dan ikhlas untuk memberikan kembali kesempatan kepada pihak sekolah melakukan aktifititas proses belajar mengajar di SDN 15 Segeri tanpa ada paksaan dari pihak lain.
Meskipun segel itu sudah dibuka, Alimuddin tetap meminta Pemerintah Kabupaten Majene segera menepati janji yaitu membayar ganti rugi.
Diketahui, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 15 Segeri di Kecamatan Banggae Timur, Majene kembali disegel seorang warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
Sebelumnya, pihak ahli waris pertama kali menyegel SD 15 Segeri pada tanggal 15 Maret 2023, namun Pihak kepolisian Majene melakukan negosiasi dengan Alimuddin (seorang ahli waris), sehingga segel tersebut dibuka.
Naasnya, hanya empat hari dibuka, Alimuddin kembali melakukan penyegelan hingga berita ini diturunkan.
Pintu sekolah dipasang portal bambu dengan spanduk bertuliskan, ”Tanah Ini Disegel”, Di Atas Bangunan SD 15 Segeri, dan menambahkan tulisan:
Berdasarkan Bukti Keterangan Warisan Pada Tahun 2020
Bukti Penguasaan Objek Tahun 1997 dengan Luas 56×27 Persegi
Bukti Pajak Tanah Tahun 2020/2021
Akibatnya, seluruh murid SD 15 Segeri terpaksa belajar di masjid terdekat dari lokasi sekolah. Mereka duduk di lantai sambil belajar tanpa alas.
Alimuddin yang mengaku sebagai ahli waris tanah di atas berdiri SD 15 Segeri ketika ditemui Kamis 4 Mei 2023 mengungkap dirinya melakukan penyegelan lantaran kecewa terhadap Pemkab Majene.
”Saya selalu di janji-janji pembayaran ganti rugi. Mulai tahun 1965 orang tua kami di janji saat masih hidup,” ungkap Alimuddin.
Kepada Pemkab Majene, Alimuddin meminta ganti rugi sekitar Rp 1 Miliar karena tanahnya sudah sekitar 58 tahun digunakan. tetapi, kata Alimuddin masih bisa dinegosiasi.
Tahun 2019, Alimuddin kembali meminta kejelasan atas tuntutan ganti rugi yang diklaim sebagai tanah warisan orang tuanya itu.
”Hampir semua kantor saya masuki, tapi tidak ada solusi,” kata Alimuddin.
Penyegelan akan terus dilakukan Alimuddin, bila mana belum ada kesepakatan pembayaran ganti rugi.
Dari wawancara Alimuddin sedikit terkuak mengapa pembayaran ganti rugi belum dilakukan Pemkab Majene?
Alimuddin menjelaskan, tahun 2020 lalu, mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Majene. Keputusan Pengadilan Negeri Majene mengatakan, bahwa sebidang tanah yang diatasnya berdiri SD 15 Segeri merupakan tanah adat.
Tetapi, Alimuddin tetap bertahan bahwa tahun 2019 pernah dilakukan mediasi dengan lurah bahwa tanah itu milik ahli warisnya.
”Ketua Komite, Binmas, Babinsa dan enam saksi serta di surat itu ada 42 warga bertanda tangan sebagai saksi,” tutup Alimuddin.