MAJENE  

Warga Desak Majelis Pengawas Cabut Izin Oknum Notaris di Majene Diduga Terlibat Mafia Tanah

sorotcelebes.com | MAJENE — Kegeraman warga Majene terhadap praktik mafia tanah kian memuncak. Sejumlah warga di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mendesak Majelis Pengawas Notaris (MPN) segera mencabut izin seorang notaris yang diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah lokal. Desakan itu mencuat setelah beberapa korban mengaku kehilangan hak atas tanah yang telah mereka beli secara sah.

Kasus ini berawal dari pengaduan warga yang mendapati sertifikat atas tanah yang dibeli secara sah dijadikan agunan di bank oleh pihak lain. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan seorang notaris yang diduga bersekongkol dengan jaringan mafia tanah untuk memuluskan praktik tersebut.

“Saya heran, bagaimana bisa sertifikat atas tanah yang sudah saya beli secara sah bisa diagunkan? Ini jelas ada permainan antara oknum notaris dan mafia tanah,” ujar salah satu korban, dengan nada kesal, Jumat, 24 Oktober 2025.

Baca Juga  DPRD Majene Geram, Puskesmas Salutambung Diduga Diskriminatif Pengobatan Terhadap Pasien

Kerugian yang dialami para korban bukan hanya soal materi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas hak milik mereka. Beberapa pengacara ternama di Majene pun ikut angkat bicara, meminta MPN bertindak tegas.

“Kami mendesak Majelis Pengawas, baik di tingkat daerah maupun wilayah, untuk mencabut izin operasional notaris yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah,” kata seorang pengacara senior di Majene. Jumat (24/10/2025).

Menurutnya, tindakan notaris tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap profesi yang seharusnya menjadi penjaga kepastian hukum.

“Profesi notaris memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang sangat besar terhadap setiap akta yang dibuatnya,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris disebutkan, notaris berwenang membuat akta autentik atas setiap perbuatan hukum. Karena itu, setiap penyalahgunaan wewenang dalam pembuatan akta dapat berimplikasi serius secara hukum.

Baca Juga  Diduga Terlibat Persekongkolan Jahat, Oknum Kepala Cabang BRI dan Notaris di Majene Dilaporkan ke Polisi

Pengawasan terhadap notaris berada di bawah kewenangan Majelis Pengawas Notaris mulai dari tingkat daerah hingga pusat. MPN berwenang melakukan pembinaan, pemeriksaan, hingga menjatuhkan sanksi kepada notaris yang melanggar, termasuk pencabutan izin.

Sanksi administratif ini diatur dalam Pasal 85 dan 86 UU Jabatan Notaris, dengan rentang hukuman mulai dari peringatan tertulis hingga pemberhentian tetap.

“Kalau terbukti berkolusi dengan mafia tanah, tidak ada alasan lain selain mencabut izinnya. Profesi ini tidak boleh dijadikan alat untuk merampas hak rakyat,” tegas sumber hukum lainnya.

Sejumlah warga juga berencana melaporkan kasus ini ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) Sulawesi Barat dan Kementerian Hukum dan HAM. Mereka menilai langkah tegas MPN menjadi bukti komitmen negara dalam menjaga integritas profesi notaris.

Baca Juga  HMSS Sorot Lambannya Penanganan Kasus Penganiayaan, Desak Polres Majene Bertindak Tegas

“Mafia tanah tidak akan leluasa tanpa bantuan oknum di lingkaran hukum, termasuk notaris. Karena itu, pencabutan izin dan proses hukum adalah langkah paling tepat.” ujar seorang warga lainnya.

Selain menunggu sikap dari MPN, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum di Majene turun tangan. Mereka menilai sanksi administratif saja tak cukup memberi efek jera.

“Harus ada proses pidana bagi yang terbukti memalsukan dokumen dan menipu warga,” ujar salah seorang korban.

Kasus dugaan kolusi antara notaris dan mafia tanah ini menjadi peringatan keras bagi otoritas pengawas dan aparat hukum. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga notariat yang seharusnya berdiri di garis depan menjaga legalitas dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *