POLMAN  

Polda Sulbar Didesak Usut Dugaan Korupsi Pembibitan Kakao Rp8 Miliar Oleh CV. Arafah Abadi di Polman

sorotcelebes.com | POLMAN — Desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan proyek pembibitan kakao kembali mencuat di Sulawesi Barat.

Aktivis Sulbar, Muhammad Nabir, meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Barat segera menyelidiki kegiatan pengadaan benih kakao fase semai 2 bulan paket Polewali Mandar 2 yang dikerjakan oleh CV Arafah Abadi di Kabupaten Polewali Mandar.

Proyek tersebut merupakan bagian dari program pengembangan kakao yang dijalankan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun anggaran 2025. Nilai anggaran yang telah dicairkan mencapai lebih dari Rp8 miliar untuk pengadaan sekitar 2,5 juta bibit kakao.

Namun, menurut Nabir, pelaksanaan di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Ia menyoroti sejumlah komponen pekerjaan yang diduga menggunakan material berbeda dari spesifikasi yang direncanakan.

“Program kementerian pertanian ini telah dicairkan sekitar Rp8 miliar setelah dilakukan BAST oleh pihak Kementan dan dinyatakan sesuai secara administrasi,” kata Nabir. Sabtu, (14/03/2026).

Kegiatan pembibitan yang dikerjakan perusahaan yang dipimpin Sukmawati Haruna, dari Sulawesi Selatan itu tersebar di beberapa lokasi di Polman, antara lain di Basseang, Desa Duampanua, Kecamatan Anreapi, Kelurahan Ammasangan di Kecamatan Binuang, serta sejumlah titik penangkaran lainnya.

Baca Juga  Maulid Nabi Momentum Perkuat Karakter, Wagub Sulbar Ajak Generasi Muda Teladani Rasulullah

Nabir menyebutkan, salah satu temuan di lapangan berkaitan dengan konstruksi rangka sungkup pembibitan. Dalam dokumen perencanaan, rangka tersebut seharusnya menggunakan pipa paralon. Namun di lokasi penangkaran, dibawa tanggung jawab Haji Tamrin, rangka sungkup disebut menggunakan bambu.

“Penggunaan bambu jelas berbeda dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB. Biayanya jauh lebih murah,” ujar Nabir.

Selain itu, sorotan juga tertuju pada sumber benih kakao yang digunakan. Berdasarkan penelusuran lapangan, benih yang dipakai diduga berasal dari petani lokal di Polewali Mandar dan tidak memiliki sertifikasi resmi.

Padahal, dalam program perbenihan pemerintah, benih yang digunakan seharusnya berasal dari sumber benih bersertifikat guna menjamin mutu dan produktivitas tanaman.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah jumlah bibit yang disebut tidak dapat dihitung secara pasti saat proses verifikasi.

Nabir mengatakan, pihak kementerian bersama dinas terkait sempat mengalami kesulitan menghitung jumlah bibit secara keseluruhan.

“Pihak Kementan tidak dapat menghitung jumlah bibit secara keseluruhan meskipun telah dibantu oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar dan Dinas Pertanian Polewali Mandar,” kata Nabir.

Baca Juga  Dugaan Kekurangan Volume Bibit Kakao di Polman, Aktivis Desak Polda Sulbar Turun Tangan

Ia menduga jumlah bibit yang ada di lapangan tidak sesuai dengan angka yang tercantum dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Selain itu, sebagian bibit dilaporkan mati dan sebagian lainnya belum ditanam.

“Sampai saat ini masih banyak bibit yang mati dan ada juga yang belum ditanam,” ujarnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Nabir meminta Kapolda Sulbar segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, termasuk kontraktor pelaksana dan pihak terkait dari pemerintah.

Menurut dia, apabila ditemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyek itu, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya secara hukum.

“Jika dilihat ada kerugian negara akibat dari kegiatan ini, maka CV Arafah Abadi harus diusut tuntas,” kata Nabir.

Ia juga meminta pihak Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya selaku pihak yang menangani program perbenihan kakao untuk tidak kembali memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan tersebut pada tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga  Kejari Majene Akhirnya Tetapkan Penyedia dan PPK Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal DKP

Menurut Nabir, langkah itu penting agar perusahaan dapat fokus menyelesaikan pekerjaan yang masih tersisa dalam program pengembangan kakao tersebut.

Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah regulasi berpotensi dilanggar, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, yang mengatur kewajiban penggunaan benih unggul bersertifikat dalam kegiatan budidaya tanaman.
  • Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan, yang mewajibkan benih tanaman perkebunan yang diedarkan berasal dari sumber benih yang telah disertifikasi.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, kegiatan pengadaan bibit kakao ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus merugikan petani yang menjadi sasaran program pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *