sorotcelebes.com | POLMAN – Organisasi masyarakat sipil Titik Merah melayangkan kecaman keras terhadap sejumlah pengelola ritel modern di Kabupaten Polewali Mandar yang dinilai mengabaikan instruksi resmi Pemerintah Kabupaten. Sikap abai tersebut dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam menata dan mengawasi pertumbuhan usaha toko swalayan di daerah itu.
Kecaman itu mencuat setelah Titik Merah melakukan investigasi lapangan terhadap sejumlah gerai ritel modern seperti Alfamidi, Indomaret, dan Alfamart yang beroperasi di wilayah Polewali Mandar. Hasil pantauan menunjukkan masih adanya pelanggaran terhadap poin-poin kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya difasilitasi pemerintah daerah.
Merujuk pada Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor B-174/500.3.2.12/Setda/Ekon & SDA/XI/2025 tertanggal 26 November 2025, pemerintah secara tegas telah mengatur teknis pengembangan dan penataan toko swalayan. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari dinamika yang berkembang di masyarakat terkait menjamurnya ritel modern dan dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap imbauan tersebut. Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah penyimpanan produk air mineral dalam botol dan galon di area luar toko yang terpapar langsung sinar matahari. Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas produk sekaligus membahayakan konsumen.
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha menjamin mutu dan keamanan barang yang diperdagangkan. Selain itu, praktik penyimpanan yang tidak sesuai standar juga berpotensi melanggar ketentuan keamanan pangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Tak hanya itu, Titik Merah juga menyoroti penumpukan keranjang logistik berwarna biru dan kardus dalam jumlah besar di depan pintu masuk serta area parkir toko. Pemandangan tersebut menciptakan kesan kumuh dan tidak tertata, bertolak belakang dengan semangat penataan ruang usaha yang diatur dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2024.
Dalam perspektif hukum tata ruang, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengamanatkan pemanfaatan ruang secara tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi standar estetika dan ketertiban lingkungan.
Selain persoalan estetika, penumpukan barang di area publik juga mengganggu aksesibilitas konsumen dan pejalan kaki. Hal ini menunjukkan lemahnya manajemen logistik internal ritel sekaligus berpotensi melanggar prinsip keselamatan dan kenyamanan publik yang menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Perwakilan Titik Merah menilai situasi tersebut sebagai bentuk pengabaian serius terhadap kewibawaan pemerintah daerah. “Sangat ironis melihat instruksi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah hanya dianggap sebagai angin lalu oleh pihak ritel modern,” tegasnya.
Organisasi tersebut mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM untuk segera turun tangan melakukan penertiban lapangan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan sektor perdagangan di wilayahnya.
Lebih jauh, Titik Merah mengingatkan bahwa pengaturan toko swalayan juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang menekankan pentingnya kemitraan dengan UMKM serta pengaturan zonasi dan jam operasional. Jika ketentuan tersebut diabaikan, maka keberadaan ritel modern dapat menimbulkan ketimpangan ekonomi lokal.
Dalam surat Sekretariat Daerah itu juga ditegaskan kewajiban ritel menyediakan ruang pemberdayaan bagi produk UMKM tanpa membebankan biaya sewa yang memberatkan. Namun, menurut Titik Merah, implementasi di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan komitmen tersebut.
Isu lain yang turut disorot adalah persoalan jam operasional dan ketersediaan uang kembalian bagi konsumen. Hal-hal yang tampak sederhana ini justru menjadi indikator kepatuhan ritel terhadap standar pelayanan publik yang berkeadilan.
Titik Merah menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh poin dalam imbauan pemerintah dijalankan secara konsisten oleh seluruh jaringan ritel modern di Polewali Mandar. Mereka menilai, ketegasan aparat penegak Peraturan Daerah menjadi kunci untuk menjaga marwah regulasi.
Di tengah pesatnya ekspansi ritel modern, publik kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. Apakah aturan hanya akan menjadi dokumen administratif, atau benar-benar ditegakkan demi perlindungan konsumen.













