MAJENE  

Penanggung Jawab Bantah Proyek RHL Rp15 Miliar di KPH Malunda Fiktif, Klaim Dikerjakan Bersama Masyarakat

sorotcelebes.com | MAJENE — Polemik dugaan proyek fiktif dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, memasuki babak baru.

Penanggung jawab kegiatan angkat bicara dan membantah tudingan bahwa proyek senilai lebih dari Rp15 miliar tersebut tidak pernah dikerjakan.

Program yang didanai melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BPDAS-HL Lariang Mamasa pada tahun anggaran 2019–2020 itu sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan teknis dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran kegiatan mencapai Rp15.096.112.000. Dana tersebut dialokasikan untuk rehabilitasi lahan seluas 1.050 hektare di sejumlah wilayah kerja KPH Malunda melalui enam paket pekerjaan, terdiri atas lima paket reboisasi pola agroforestry dan satu paket pola intensif.

Baca Juga  Wabup Majene Murka, Lurah dan Camat Diminta Copot Kepala Lingkungan Mangge

Menanggapi tudingan tersebut, penanggung jawab pekerjaan, Rahmat K.AR, S.hut., M.hut., menyatakan bahwa informasi yang menyebut proyek RHL KPH Malunda sebagai pekerjaan fiktif tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menurutnya, seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan bersama masyarakat setempat sesuai konsep pemberdayaan yang diatur dalam program rehabilitasi hutan dan lahan.

“Informasi atau berita yang beredar bahwa kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan paket KPH Malunda fiktif itu tidak benar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan bersama masyarakat setempat,” kata Rahmat K.AR, Kamis, 18 Juni 2026.

Rahmat menjelaskan, pelaksanaan kegiatan memang tidak melibatkan tenaga kerja dari luar wilayah karena program tersebut dirancang sebagai skema pemberdayaan masyarakat. Karena itu, masyarakat sekitar kawasan hutan menjadi pelaksana utama dalam berbagai tahapan pekerjaan.

Baca Juga  Dugaan Penipuan Pengadaan Kambing untuk Desa di Majene, Sahril Merugi Ratusan Juta

“Pekerjaan ini adalah pemberdayaan masyarakat. Pihak ketiga tidak boleh membawa tenaga kerja dari luar. Seluruh pekerjaan dilaksanakan secara teknis sesuai ketentuan dan pedoman yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.

Ia juga mengklaim tingkat keberhasilan tanaman pada lokasi rehabilitasi mencapai 75 hingga 80 persen.

Angka tersebut, kata Rahmat, telah memenuhi standar keberhasilan tumbuh tanaman yang dipersyaratkan dalam program rehabilitasi hutan dan lahan.

“Tanaman yang tumbuh pada lokasi tersebut mencapai 75 sampai 80 persen. Itu memenuhi ketentuan keberhasilan tumbuh tanaman berdasarkan hasil penilaian dan pengawasan. Bahkan hasil rehabilitasi hutan itu sudah diserahkan kepada pemangku kawasan hutan dalam kondisi baik pada tahun 2021 melalui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat bersama KPH Malunda,” tutur Rahmat.

Baca Juga  Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Tidak Tahu Kuota Penerima BPJS Kesehatan Gratis, Ada Apa ?

Menurutnya, proyek tersebut dilaksanakan secara multiyears dan setiap tahapan pekerjaan mendapatkan pengawasan ketat. Penilaian lapangan, monitoring, hingga audit dilakukan secara berkala oleh instansi terkait untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

“Dalam pelaksanaannya, setiap item pekerjaan dilakukan penilaian, pengawasan, dan audit secara rutin oleh pihak terkait. Jadi sangat tidak mungkin jika pekerjaan ini dikatakan fiktif,” katanya.

Meski demikian, pernyataan Rahmat merupakan bentuk klarifikasi atas tudingan yang beredar. Dugaan terkait pelaksanaan proyek RHL KPH Malunda masih menjadi perhatian publik dan membutuhkan pembuktian berbasis data, dokumen, serta hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

Hingga kini belum ada putusan atau kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *