sorotcelebes.com | MAJENE – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam publik.
Program yang didanai melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui BPDAS-HL Lariang Mamasa pada tahun anggaran 2019–2020 itu diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran proyek tersebut mencapai Rp15.096.112.000. Dana itu dialokasikan untuk kegiatan rehabilitasi lahan seluas 1.050 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah kerja KPH Malunda melalui enam paket pekerjaan, terdiri atas lima paket reboisasi pola agroforestry dan satu paket pola intensif.
Enam paket tersebut meliputi Paket Baruga Dua seluas 200 hektare dengan dugaan realisasi pekerjaan sekitar 22,7 persen, Paket Adolang Dhua seluas 100 hektare dengan realisasi sekitar 8,1 persen, Paket Mosso seluas 200 hektare sekitar 16,2 persen, Paket Sendana seluas 200 hektare sekitar 16,2 persen, Paket Adolang seluas 300 hektare sekitar 32,8 persen, serta Paket Pamboang seluas 50 hektare dengan dugaan realisasi sekitar 4 persen.
Seorang pemerhati lingkungan di Kabupaten Majene, Udin, mengatakan bahwa berdasarkan kontrak, kegiatan RHL tersebut dilaksanakan secara jamak atau multiyears dengan masa pekerjaan selama tiga tahun. Lingkup pekerjaan mencakup persiapan lahan, penyediaan bibit, penanaman hingga pemeliharaan tanaman pada tahun berjalan (P0), tahun pertama (P1), dan tahun kedua (P2).
“Pelaksanaan kegiatan ini seharusnya mengikuti rencana teknis yang telah ditetapkan. Mulai dari persiapan lahan, penanaman sampai pemeliharaan wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak,” kata Udin di Majene, Rabu, 17 Juni 2026.
Namun, hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah pihak menemukan dugaan ketidaksesuaian yang cukup serius. Pada tahap persiapan lahan, misalnya, tidak ditemukan adanya rintisan jalur tanam, pembersihan gulma atau semak selebar satu meter, maupun pemasangan ajir sebagai penanda titik tanam sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen teknis kegiatan.
Temuan lain menyangkut kualitas bibit yang digunakan. Bibit tanaman diduga tidak memenuhi ketentuan teknis yang mengharuskan penggunaan benih bersertifikat.
Selain itu, spesifikasi fisik bibit, seperti tinggi minimal 30 sentimeter dan kondisi media tanam dalam polybag, disebut tidak sesuai standar.
Untuk tanaman sela jenis lamtoro, pelaksana juga diduga menggunakan benih biasa, bukan stek dengan ukuran yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis.
Syamsuddin, warga yang mengaku mengetahui proses pengerjaan di lapangan, menyebut volume pekerjaan yang benar-benar terlaksana diduga jauh di bawah target kontrak.
“Pengerjaan riil pada setiap paket RHL diperkirakan hanya diselesaikan sekitar 20 persen saja. Selebihnya diduga tidak dikerjakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain itu, muncul dugaan praktik pinjam bendera perusahaan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pelaksana kegiatan di lapangan disebut bukan pihak yang tercantum sebagai direktur atau penanggung jawab perusahaan pemenang tender yang terikat kontrak resmi dengan pemerintah.
Dugaan ini dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Indikasi kegagalan program juga diperkuat dengan analisis citra satelit. Syarifuddin menyebut perbandingan kondisi lahan sebelum pelaksanaan RHL pada 2019 dengan kondisi pascaprogram hingga 2025 tidak menunjukkan adanya perubahan signifikan terhadap tutupan lahan.
“Berdasarkan hasil pengamatan melalui citra satelit, tidak terlihat peningkatan penutupan vegetasi yang mengindikasikan keberhasilan kegiatan rehabilitasi,” katanya.
Dugaan penyimpangan tersebut kini menjadi perhatian publik di Majene. Sejumlah kalangan mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek RHL di KPH Malunda, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran.
Apabila terbukti terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sementara Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun terhadap penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data investigatif dan keterangan sejumlah narasumber. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian melalui audit resmi dan proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak KPH Malunda, BPDAS-HL Lariang Mamasa, perusahaan pelaksana, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.












