MAJENE  

Soal Kasus RSUD Majene, Anwar Samal: Jangan Beri Tudingan Sebelum Vonis Incra

Anwar Samal. (Ist).

sorotcelebes.com | MAJENE — Anwar Samal memberikan apresiasi atas upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene yang selama ini bekerja profesional dan terus meningkatkan kualitas penanganan perkara yang berkaitan dengan penegakan hukum di daerah.

Menurutnya, profesionalisme dan integritas penyidik Kejari Majene telah berkontribusi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kejaksaan, dimana keresahan masyarakat terwakilkan dengan langkah hukum yang para jaksa lakukan.

Baca Juga  Kejari Bakal Periksa Pejabat DPMD Majene, Buntut Kasus Korupsi Menguap di Balombong

Oleh sebab itu, Anwar Samal berpesan untuk menjaga dengan baik harapan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat dengan terus meningkatkan perfoma dan kepekaan lokal.

Ia mengatakan, sudah sepatutnya setiap orang di Majene menjunjung tinggi dan menghormati setiap hak dasar para pencari keadilan.

“Kami harap jangan ada yang memberikan tudingan negatif sebelum ada vonis yang berkekuatan hukum incra dari pengadilan,” pungkasnya. Selasa 9 Juli 2024.

Baca Juga  Kejari Majene Berhasil Eksekusi Rp2 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Unsulbar

Anwar Samal mencontohkan pada kasus dugaan proyek fiktif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majene yang saat ini dilidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.

Atas kasus itu, Anwar Samal meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Majene.

“Yang penting adalah kita menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan,” ujar Anwar Samal dalam keterangannya kepada sejumlah awak media.

Baca Juga  Diduga Jadi Lahan Korupsi, Kejati Sulbar Diminta Periksa Proyek DED dan Pengawasan Konstruksi di Majene

Dia menyebut, saat ini pihak RSUD Majene sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan.

Beberapa pihak di RSUD sudah diminta untuk memberikan keterangan terkait persoalan itu dan prosesnya kini masih terus berjalan.

“Mari hormati asas praduga tak bersalah, biarkan penyidik bekerja secara profesional,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *