sorotcelebes.com | MAMUJU — Dugaan penyalahgunaan anggaran desa kembali mencuat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Sorotan kali ini mengarah ke Desa Kopeang, Kecamatan Tapalang, setelah program ketahanan pangan tahun anggaran 2025 senilai Rp181 juta dilaporkan belum terealisasi, meski dana disebut-sebut telah dicairkan.
Program ketahanan pangan yang menjadi bagian dari alokasi minimal 20 persen Dana Desa, hingga awal April 2026 belum menunjukkan tanda-tanda pelaksanaan di lapangan. Kondisi ini memicu pertanyaan warga terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Sejumlah warga menilai, keterlambatan tersebut tidak wajar. Pasalnya, program yang bertujuan mendukung swasembada pangan desa itu semestinya sudah berjalan, mengingat anggarannya telah dialokasikan dalam APBDes 2025.
Mengacu pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Pelaksanaannya harus melalui Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), atau melalui skema swakelola dengan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) jika BUM Desa belum tersedia.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Ketua BUM Desa Kopeang, menurut keterangan warga, mengaku belum menerima aliran dana tersebut.
“Hasil konfirmasi ketua BUM Desa Kopeang membenarkan bahwa belum ada dana masuk di rekening BUM Desa,” ujar Ruspanna, pemuda Desa Kopeang. Kamis, (02/04/2026).
Pernyataan itu mempertegas adanya dugaan persoalan dalam tata kelola anggaran. Di satu sisi, dana disebut telah cair, namun di sisi lain, pelaksana program belum menerima anggaran.
Ruspanna menilai, kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan penggunaan Dana Desa sekaligus menghambat upaya peningkatan ketahanan pangan di tingkat desa.
“Tidak adanya pelaksanaan program ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga menghambat tujuan swasembada pangan sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan tersebut,” katanya.
Situasi ini menempatkan Pemerintah Desa Kopeang dalam tekanan publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait ke mana aliran dana tersebut dan mengapa program belum dijalankan.
Warga mendesak pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera melakukan evaluasi dan membuka informasi secara transparan. Mereka juga meminta pihak berwenang turun tangan untuk memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya.
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, bukan hanya aspek administratif yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen utama pembangunan dan kemandirian desa.













