sorotcelebes.com | MAJENE — Ketenangan semu Desa Lombang Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mendadak buyar. Dugaan korupsi dana desa menyeruak, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene mengambil sikap tegas, mencabut pendampingan hukum terhadap desa tersebut.
Langkah Kejari Majene bukan tanpa alasan. Pendampingan hukum yang selama ini dijalankan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari, yang melibatkan empat desa termasuk Lombang Timur, dinilai tak lagi sejalan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas.
“Pendampingan mereka kami akomodir sejak April 2025. Tapi pencairan dana desa tahap pertama sudah lebih dulu dilakukan pada Februari–Maret,” ujar Kepala Kejari Majene, Andi Irfan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 16 September 2025.
Manurut Andi Irfan, Ada yang tak beres sejak awal. Pengajuan pendampingan pasca pencairan dana memunculkan kecurigaan.
“Kalau niatnya baik, mestinya dari awal. Kok setelah pencairan baru minta pendampingan? Ini seperti ada yang disembunyikan,” ujarnya.
Tak butuh waktu lama bagi Kejari mengambil sikap. Kepala Kejaksaan Negeri Majene itu langsung memerintahkan Kasi Datun untuk mengevaluasi kerja sama tersebut.
“Saya bilang, evaluasi, satu-dua hari ini. Pendampingan itu disarankan untuk dicabut dan tidak dilanjutkan,” tegasnya.
Keputusan ini, kata Andi Irfan, juga dipicu oleh munculnya laporan masyarakat melalui media massa terkait dugaan penyelewengan dana desa. Ia menegaskan, Kejari tidak akan menjadi “perisai hukum” bagi oknum yang bermain-main dengan uang negara.
“Jangan sampai kejaksaan dijadikan tameng. Kami tidak mau dimanfaatkan untuk melindungi praktik-praktik penyalahgunaan uang Negara,” tandasnya.
Informasi dari laporan media menjadi pintu masuk bagi Kejari Majene untuk membongkar praktik busuk di desa itu. Andi Irfan mengakui, timnya kini tengah intensif mengumpulkan data dan dokumen pendukung. Sudah tiga hari proses investigasi dilakukan.
“Saat ini pengumpulan data masih berjalan. Tapi sebagian informasi yang beredar di media memang benar adanya,” katanya.
Tak hanya itu, aroma dugaan korupsi di Desa Lombang Timur ternyata bukan cerita baru. Jejak ketidakwajaran anggaran tahun sebelumnya pun kini dibongkar. LPJ alias Laporan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2024, menurut Irfan, hingga kini belum bisa diperlihatkan oleh pemerintah desa tersebut.
“Sampai sekarang juga belum ada LPJ-nya. Kita sudah mulai buka semua,” ujarnya.
Desa Lombang Timur kini berada dalam sorotan. Pendampingan hukum resmi dicabut, dan proses hukum perlahan bergerak. Di balik lanskap pedesaan yang tenang, jerat hukum tengah disusun.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan juta rupiah uang desa Lombang Timur, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulbar, dilaporkan raib bak ditelan bumi. Penjabat (Pj.) Kepala Desa Lombang Timur saat ini, Juma Ali, secara terbuka mengakui adanya dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan sejak dijabat oleh pejabat kepala desa sebelumnya, berinisial A.
Juma Ali menuturkan, dari total dana desa yang sudah dicairkan oleh mantan Pj. A, sebesar Rp462 juta, hanya sekitar Rp95 juta yang terealisasi untuk kegiatan BLT, PMT, serta penggajian kader desa.
“Sisanya sampai sekarang belum jelas. Yang baru dikembalikan hanya Rp180 juta, itu pun bukan oleh yang bersangkutan langsung, tapi melalui orang tuanya, Ahmad,” ujar Juma Ali saat dikonfirmasi melalui telepon. Jumat (05/09/2025).
Pengembalian tersebut, lanjut Juma Ali, dibuktikan dengan kwitansi serah terima. Namun hal itu belum menyelesaikan seluruh persoalan. Dari penghitungan sementara, masih ada sekitar Rp187 juta dana desa yang belum jelas keberadaannya.
Lebih lanjut, Juma Ali mengungkap adanya persoalan lain terkait perubahan sepihak atas program pembangunan desa. Salah satunya, alokasi anggaran Rp100 juta untuk pembangunan ketel pembakaran nilam yang disebut tidak pernah disepakati warga.
“Awalnya masyarakat tahu programnya adalah pembangunan jalan. Tapi oleh mantan Pj. A, secara sepihak diubah menjadi proyek ketel nilam. Dan sampai hari ini masyarakat tidak menerima itu,” ungkap Juma Ali.
Proyek ketel tersebut kini menjadi ganjalan serius di lapangan. Selain dianggap tidak sesuai kebutuhan warga, keputusannya pun tidak melewati proses musyawarah desa sebagaimana mestinya.
Lebih pelik lagi, mantan Pj. A disebut enggan bertanggung jawab secara administratif. “Dia tidak mau tanda tangan berita acara serah terima. Padahal saya yang menyelesaikan masalah ini bersama bapaknya,” ujar Juma Ali.
Kondisi ini membuat Juma Ali berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, ia didesak masyarakat untuk segera merampungkan APBDes dan merealisasikan program pembangunan. Di sisi lain, masih ada jejak dana desa yang belum kembali, serta keputusan-keputusan masa lalu yang terus memunculkan konflik di lapangan.
“Sebenarnya yang menyelesaikan semua ini adalah saya. Tapi mantan Pj. tidak bisa bilang sudah selesai, karena sampai sekarang masalahnya belum tuntas,” tutup Juma Ali.













