sorotcelebes.com | MAJENE — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STAIN Majene melakukan pengkajian atas pemberhentian penanganan kasus Balita keracunan massal di Pamboang yang sempat dilidik Satreskrim Polres Majene.
Hal itu disampaikan Ketua HMI Komisariat STAIN Majene Ahmad Syamsuddin saat diwawancarai melalui Via WhatsApp. Jum’at,(6/9/24).
Ia menyebut, usai melakukan audiens dengan pihak Polres Majene mempertanyakan alasan pemberhentian kasus Balita keracunan massal, pihaknya langsung kaji berdasar pada informasi yang diperolehnya.
“Kami hanya menanyakan kenapa prosesnya dihentikan, setelah dijawab kami langsung menekankan akan mengkajinya kembali,” ujar Syamsuddin.
Selain itu, Syam sapaan akrab Ahmad Syamsuddin juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengatakan Puas atas hasil audiens, namun menerima sebagai informasi untuk kembali dikaji.
Dilansir dari sejumlah media online, penghentian perkara kasus dugaan keracunan anak ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, dan gelar perkara yang menunjukkan bahwa kasus tersebut lebih tepat digolongkan sebagai pelanggaran administratif.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi kepada sejumlah wartawan saat gelar konfrensi Pers, didampingi Kasi Humas, Iptu Suyuti bersama Kasi Propam, Iptu Selamet di aula Mapolres Kamis, (2/9/2024).
“Sebelumnya langkah awal kami melakukan penyelidikan yang mencakup kunjungan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjuutnya pengambilan sampel makanan dan air, serta melakukan pengujian sampel di Balai POM Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju,” terangnya.
Diketahui, Penyelidik memeriksa sebanyak 43 orang tua korban, serta 27 penyelenggara dan pengelola kegiatan yang terdiri dari 2 orang dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Majene, 2 orang dari Puskesmas Pamboang, serta 23 orang dari UPTD KB Kecamatan Pamboang.
“Jadi gelar perkara kasus ini tidak hanya digelar di Polres, tetapi juga digelar di Direktorat Keriminal Umum Polda Sulawesi Barat pada tanggal 22 Agustus 2024, pada kesimpulan gelar bahwa perkara tersebut adalah pelanggaran administrative, maka kami dari penyidik menghentikan penyelidikannya, selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Inspektorat Majene,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, Bahwa penyelidikan perkara kasus tersebut pihaknya juga melibatkan pemeriksaan dari 7 ahli, termasuk dokter dari Puskesmas, ahli zat kimia dan mikrobiologi dari BPOM Sulawesi Barat, dokter spesialis anak dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), dokter gizi, serta ahli pidana dari UMI.
“Kasus ini kita hentikan pada tanggal 30 Agustus 2024. Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Polres Majene berharap agar pihak-pihak terkait kedepan dapat mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan guna mencegah terulangnya kembali kejadian yang sama di masa mendatang,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 6 Mei 2024 sebanyak 42 orang balita diduga keracunan makanan pada acara Laounching Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Adi Kelurahan Lalampanua, Kecamatan Pamboang yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Majene.