Mendagri Perintahkan Bupati Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa

sorotcelebes.com | MAJENE — Angin segar kembali menerpa sejumlah mantan kepala desa (Kades) diseluruh wilayah Republik Indonesia. Pasalnya, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan keputusan yang berpihak kepada mereka.

Para mantan kepala desa yang jabatannya berakhir sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 lalu, bakal diperpanjang selama 2 (dua) tahun.

Hal tersebut tertuang dalam bagian 2 huruf b Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3/4179/SJ Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak tanggal tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, serta belum dilakukan pemilihan kepal desa berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjangnya masa jabatannya,” bunyi Surat Edaran poin 2 huruf b tersebut.

Bagian ini merupakan penegasan paling penting dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Baca Juga  Pemuda Desak Kejari Mamuju Usut Dugaan Korupsi Rp181 Juta Dana Desa Kopeang

Surat Edaran Mendagri yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2025 dan ditandatangani langsung oleh Muhammad Tito Karnavian tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur, dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran itu, Menteri Dalam Negeri perintahkan Bupati/Wali Kota agar segera melakukan pendataan dan memperpanjang masa jabatan kepala desa yang jabatannya berakhir sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 lalu.

“Melaksanakan pendataan masa jabatan Kepala Desa yang akhir masa jabatannya sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024 sejak berlakumnya moratorium Pilkades,” tulis dalam Surat Edarana Mendagri pada poin 2 huruf c angka 1).

Pada poin itu, Mendagri perintahkan Bupati/Wali Kota untuk melakukan pendataan terhadap Desa yang jabatan Kepala Desanya berakhir masa jabatannya sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024.

Baca Juga  SDK Temui Direktur Lion Air Demi Kembalikan Penerbangan Batik Air Rute Mamuju-Makassar

Selain melakukan pendataan, Bupati/Wali Kota diminta untuk merubah keputusannya terkait masa jabatan Kepala Desa.

Artinya, keputusan Bupati/Wali Kota yang sebelumnya memutuskan menunda pilkades dan mengangkat ASN untuk Pejabat (Pj.) sebagai Kepala Desa pada desa tertentu harus dirubah guna memperpanjang masa jabatan kepala desa sebelumnya. Hal itu termaktub dalam angka 2) huruf C poin 2 Surat Edaran Mendagri tersebut.

“Sehubungan dimaksud huruf b dan angka 1), melakukan perubahan keputusana Bupati/Wali Kota terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi angka 2) huruf C poin 2.

Tidak hanya itu, Menteri Dalam Negeri juga menekankan kepada Bupati/Wali Kota agar segera mengukuhkan mantan kepala desa tersebut, yakni selambat-lambatnya pada minggu keempat (4) bulan Agustus 2025.

“Perubahan keputusan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilakukana pada kesempatan pertama dan segera malakukan pengukuhan paling lama pada minggu keempat bulan Agustus 2025 dengan perpanjangan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak waktu pengukuhan,” demikian bunyi dalam angka 3) huruf c poin 2 Surat Edaran Mendagri itu.

Baca Juga  Mantan Kades Tak Kunjung Dikukuhkan, Aliansi Masyarakat Desa Pengawal Konstitusi Ancam Demo

Dengan adanya Surat Edaran Mendagri ini, diharapkan agar prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan desa dapat terwujud, yang meliputi partisipasi masyarakat, supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keberlanjutan.

Surat edaran ini juga ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, Kepala Staf Kepresidenan, Sekretaris Kabinet, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Ombudsman RI, Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *