MAJENE  

Operasi Pekat, Dua Pelaku Kejahatan Berhasil Digelandang ke Mapolres Majene

sorotcelebes.com | MAJENE — Selama dua pekan, jajaran Polres Majene disibukkan dengan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang berakhir Kamis 13 Maret 2025.

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Laurensius Madya Wayne didampingi oleh Kasi Humas Polres setempat Iptu Suyuri dihadapan Wartawan di Aula Mapolres Majene menerangkan bahwa dalam operasi yang diberi nama sandi Pekat, Polisi di Polres Majene berhasil mengamankan dua terduga pelaku kejahatan.

Kedua terduga itu belakangan dikatehui berinisial DW (20) pekerjaaan tukang batu dan beralamat di Kelurahan Lalampanua Kacamatan Pamboang dan terduga lainnya ialah FS (20) pekerjaan wiraswasta alamat Kelurahan Galung Selatan Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.

Dikatakan, waktu dan tempat kejadian ada pada dua tempat yaitu yang pertama pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di perumahan BTN Shangri-LA, Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Baca Juga  Program Pelatihan Diduga Asal-Asalan, Wartawan Dilarang Meliput

“Kemudian TKP yang kedua pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di Lingkungan Tunda Kelurahan Labuang Utara kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene,” sebut Iptu Suyuti.

Sedangkan kronologis kejadian katanya, pada Selasa 1 Maret 2025 sekitar pukul 16.30 WITA unit Resmob polres Majene mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga pemilik bengkel di jalan poros Majene-Mamuju tepatnya di Kelurahan Rangas bahwa adanya motor Honda Sonic yang dibawa ke bengkel untuk dilakukan perbaikan.

Baca Juga  Warga Digegerkan Penemuan Kerangka Manusia di BTN Permata Sari, Penyebab Kematian Misteri!

“Selanjutnya pemilik bengkel melakukan koordinasi dengan unit Resmo kemudian pemilik bengkel dan unit gabungan Resmob Intel yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel memeriksa nomor rangka dan mesin pada bengkel dimaksud. Dan didapatkan hasil dari pemeriksaan bahwa benar motor tersebut hasil dari kejahatan yakni Honda Sonic yang telah hilang di BTN Shangrila. kemudian unit gabungan Reskrim dan Intel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kedua terduga pelaku sedang berada di Kelurahan Rangas,” ungkap Suyuti.

Kemudian, lanjutnya lagi, unit gabungan Reskrim dan Intel menuju tempat yang diduga tempat persembunyian terduga pelaku.

Saat tangkap, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Majene untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Dandim 1401 Majene Akui Alat Penanggulangan Bencana Terbatas

Dihadapan penyidik, keduanya mengaku melakukan pencurian dua unit mesin air di Kelurahan Tunda Kecamatan Banggai Timur Kabupaten Majene.

Akhirnya, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit mesin air, satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih dengan nomor Polisi DW 2417 CO dua buah knalpot motor Honda, 1 unit body motor Sonic bagian belakang warna hitam, dua behel warna hitam.

“Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo pasal 65 ayat 148 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kini perkaranya sudah masuk tahap 1 dan kita masih terus memeriksa saksi-saksi,” tutup Kasat Reskrim Polres Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *