sorotcelebes.com | MAJENE — Program bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mendapat perhatian dari aspek legalitas bahan bangunan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malunda melakukan patroli peredaran kayu untuk memastikan material yang digunakan dalam pengerjaan bedah rumah tidak berasal dari sumber ilegal.
Kunjungan petugas UPTD KPH Malunda Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat itu berlangsung di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Majene. Selasa, 3 November 2026.
Kedatangan mereka berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan perbaikan rumah. Pengawasan diarahkan untuk mencegah penggunaan kayu yang diperoleh melalui praktik penebangan maupun peredaran yang tidak sesuai ketentuan.
Petugas UPTD KPH Malunda diterima langsung Kepala Bidang Kawasan Perumahan Dinas Perkimtan Majene, Nursalam, di ruang kerjanya.
Nursalam mengatakan, pihaknya mendapat pengingat agar pelaksanaan program bedah rumah tidak dimanfaatkan sebagai celah untuk menggunakan material kayu yang tidak jelas asal-usulnya.
“Kami diingatkan, jangan sampai ada yang memanfaatkan kayu yang diperoleh dengan cara tidak benar dalam mengerjakan bedah rumah,” kata Nursalam.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan material bangunan perlu diperketat selama proses pengerjaan berlangsung. Hal itu terutama menjadi perhatian di wilayah Kecamatan Malunda dan sekitarnya.
“Oleh karena itu, kami diminta untuk memperketat pengawasan selama proses pengerjaan bedah rumah berlangsung, terutama di wilayah Malunda dan sekitarnya,” ujar Nursalam.
Pengawasan peredaran kayu tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan pemerintah tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan hukum terkait pemanfaatan hasil hutan.
Sebab, program bantuan perumahan semestinya membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak tanpa membuka ruang bagi penggunaan material yang bersumber dari praktik kehutanan ilegal.
Dengan demikian, pengawasan tidak cukup berhenti pada kelancaran pembangunan fisik. Asal-usul bahan bangunan, khususnya kayu, juga perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan program bedah rumah berjalan sesuai ketentuan.













