MAJENE  

Puluhan Miliar Pokir Milik DPRD Majene Dinilai Tidak Bertumpu Pada Kepentingan Rakyat

Ilustrasi, (Ist).

sorotcelebes.com | MAJENE — Pasca dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Majene, H. Andi Achmad Syukri Tammalele bersama Andi Rita Basharoe. Pokok pikiran (Pokir) milik sejumlah anggota DPRD Majene kian menampakkan diri, Sabtu (22/2/2025)

Tak tanggung-tanggung, Pokir milik anggota DPRD Majene disinyalir nilainya sampai puluhan miliar yang tersebar disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Majene.

Nomenklatur sejumlah Pokir milik anggota DPRD nilai anggarannya pun terkonfirmasi bervariasi, ada cukup tinggi dan ada pula paling rendah.

Mirisnya, berbagai Pokir disejumlah OPD Pemkab Majene dinilai bersifat kegiatan seremonial alias tak bertumpu pada kepentingan rakyat dan tak selaras Visi-Misi dimiliki Bupati dan Wakil Bupati Majene terpilih.

Sayangnya, Pokir para anggota DPRD Majene hanya merujuk pada koalisi kedua kubu di pilkada Majene lalu.

Baca Juga  DPRD Desak Bupati Majene Evaluasi Plt. Direktur RSUD

“Tapi tidak semua, koalisi rival pemenang dipilkada 2024 lalu alami nasib serupa dengan lainnya. Ya, lincah main pasti kenna cipratan juga,” ungkap salah seorang warga Majene yang enggan disebut namanya.

Anehnya lagi, lanjutnya, sejumlah anggota DPRD baru dilantik kemarin pun ikut mendapatkan sejumlah pokok pikiran (Pokir).

“Padahal mereka tidak ikut dalam pembahasan dan mengawal proses pembahasan APBD 2025 sampai ditetapkan. Selain itu, juga belum pernah menggelar reses sebagai rujukan dalam mengusulkan pokok pikiran (pokir),” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah DPRD Majene mengesampingkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan tata tertib (tatib) DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca Juga  Kodim 1401 Majene Gelar Sunat Massal, Arismunandar: Bukti Kecintaan TNI Kepada Masyarakat

Alasannya, dalam peraturan tersebut terpampang nyata bahwa Fraksi wajib mempublikasikan laporan kinerja tahunan memuat tentang pandangan atau sikap Fraksi terhadap seluruh kebijakan diambil terkait pelaksanaan fungsi pembentukan Perda, Pengawasan dan Anggaran dan aspirasi atau pengaduan masyarakat dan tindak lanjut yang belum, sedang dan telah dilakukan Fraksi.

“Berkaca dengan penjelasan diatas berarti Fraksi wajib untuk mempertanggungjawabkan hasil kinerja kepada masyarakat luas terkait perkembangan aspirasi masyarakat yang telah diserap, termasuk pada saat reses,” jelasnya.

Dikuatkan lagi denga Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004. Dalam Regulasi ini, secara gamblang dijelaskan bahwa dalam satu tahun sidang DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan, dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Baca Juga  Napirman Tegaskan Gaji Honorer Pemkab Majene Dibayarkan Sebelum Lebaran

“Dalam reses itu, para anggota DPRD mendapatkan kesempatan untuk turun di dapil masing-masing dalam rangka menyerap informasi dan aspirasi rakyat diwakilinya,” terangnya.

Hal ini dibernarkan salah seorang DPRD Majene saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

“Ya begitumi, tergantung ketebalan iman,” singkat salah seorang anggota DPRD Majene.

Hanya saja, pihaknya enggan berbicara terlalu jauh dan secara gamblang. Namun, ia meminta teman-teman media untuk mengawal pokok pikiran (Pokir) sedang dimuat disejumlah OPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *