MAJENE  

Rekomendasi Penggunaan Stadion Prasamya Majene Untuk Hoya-Hoya Labrak Regulasi

Mustajar, Korwil MAPJ Provinsi Sulawesi Barat.

sorotcelebes.com | MAJENE — Rekomendasi Penggunaan Stadion Prasamya Majene yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga untuk Pelaksanaan Kegiatan UMKM P3MI Expo 2023 atau lebih akrab dengan sebutan Hoya-hoya dinilai melabrak regulasi.

Pasalnya, Rekomendasi yang ditandatangani Ariansya selaku Kabid Pemuda dan Olahraga bertentangan Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Majene Nomor 6/2014 Tentang Perubahan Pertama Atas Perda Kabupaten Majene Nomor 12/2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Isi dalam surat rekomendasi tersebut tertuang, Kegiatan UMKM P3MI Expo 2023 akan dilaksanakan pada hari sabtu, 11 November sampai dengan 11 Desember 2023. Dan disetujui oleh Pemkab melalui Disdikpora Majene.

Baca Juga  Gempa 6,2 Magnitudo Menyisahkan Derita Bagi Warga, Bupati Majene Datangi BNPB Pusat

Artinya, Disdikpora Majene melalui Kabid Pemuda dan Olahraga memberikan Rekomendasi Penggunaan Stadion Prasamya terhadap penyelenggara hoya-hoya dalam kurung waktu selama satu bulan.

Padahal, dalam Perbup Nomor 4/2015 ditegaskan bahwa apabila Stadion Prasamya Majene digunakan untuk Pasar Rakyat atau Hoya-hoya, maka ijin pelaksanaan kegiatan hanya 15 (lima belas) hari.

Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Kabid Pemuda dan Olahraga yang disinyalir melabrak regulasi.

Pembatasan waktu pelaksanaan kegiatan hoya-hoya tersebut termaktub dalam huruf b poin 2.1 ayat 2 pasal 4 BAB III.

Hal ini diuraikan Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Mustajar, saat ditemui dikantornya. Jum’at (01/12/2022).

Baca Juga  Kajari dan Kepala Kantor Unit Pelabuhan Kelas III Majene teken MoU

Kata dia, Penyelenggaraan hoya-hoya di Stadion Prasamya Majene hanya dibolehkan selama 15 hari sesuai perintah Perbup.

Tapi aneh bin ajaib, lanjutnya, ketika kuasa pengguna barang langsung memberikan ijin pemakaian selama sebulan dengan cara mengabaikan regulasi.

“Kuat dugaan bahwa ada oknum tertentu menerima pelicin sehingga mempermudah dan melonggarkan waktu penyelenggaraan hoya-hoya meski harus melabrak regulasi,” ungkap Mustajar.

pejabat pemerintah sangat tidak layak melakukan hal seperti itu karena dapat merusak sistem dan wibawah pemerintahan serta akan menganggu roda jalannya pemerintahan.

“Ini sama halnya menginjak-injak Peraturan Bupati. Seolah tidak menghargai Bupati sehingga Perbupnya dikesampingkan,” ujarnya.

Baca Juga  Pemekaran Kelurahan Pangali-Ali Membentuk Kelurahan Salabose Digenjot

Dirinya juga menyampaikan, sejak masuknya hoya-hoya di Stadion Prasamya, LMAPJ aktif melakukan investigasi dan menemukan berbagai kejanggalan.

Sebelumnya, saat tim redaksi media ini mengkonfirmasi Kabid Pemuda dan Olahraga pada Selasa 28 November 2023, Ariansyah, mengatakan pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi, persoalan tekhnis urusan UPTD Pengelola GOR dan Stadion.

“Wa alaikum salam. Di kantor dinas hanya mengeluarkan rekomendasi pak. pembahasan pengenai tekhnis penggunaan dan besaran tarif pembayaran, silahkan di konfirmasi ke bagian tekhnis yaitu Kantor UPTD nya,” pungkas Ariansyah melalui pesan WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *