MAJENE  

SPBU Malunda Terancam Sanksi Berlapis, Warga Desak Polisi Usut Kelalaian Usai Kebakaran

sorotcelebes.com | MAJENE β€” Kebakaran yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Malunda, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Sulbar, bukan sekadar insiden teknis. Peristiwa yang terjadi saat proses pembongkaran bahan bakar minyak (BBM) dari mobil tangki itu membuka kembali persoalan lama soal kepatuhan standar keselamatan dan pengawasan distribusi BBM di kawasan padat penduduk.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Api memang berhasil dipadamkan tanpa menimbulkan korban jiwa. Namun lokasi SPBU yang berdekatan dengan permukiman warga membuat insiden ini dinilai berpotensi menimbulkan bencana lebih besar apabila terjadi keterlambatan penanganan.

Pengelola SPBU terikat kewajiban menerapkan standar keselamatan ketat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan tersebut, badan usaha niaga diwajibkan menjamin aspek keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan operasional SPBU.

Baca Juga  Waspada MBG: 15 dari 22 Dapur di Majene Belum Kantongi Sertifikat Higiene, DPRD Segera Panggil Dinkes

Selain itu, standar teknis pengoperasian SPBU juga diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina serta ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Kelalaian dalam penerapan SOP pembongkaran BBM dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.

Pantauan di lokasi menunjukkan SPBU Malunda tidak beroperasi pascakebakaran. Namun, ketiadaan garis polisi (police line) di area kejadian menimbulkan pertanyaan publik. Padahal, insiden kebakaran yang berpotensi membahayakan umum semestinya diperlakukan sebagai lokasi kejadian perkara hingga proses penyelidikan tuntas.

Baca Juga  Oknum Polisi Majene Aniaya Pelajar Hingga Alami Luka Robek di Kepala

Dari sisi hukum pidana, pengelola SPBU berpotensi dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila kebakaran disebabkan oleh kelalaian yang membahayakan keselamatan umum.

Selain itu, Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dapat diterapkan jika kelalaian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat, meskipun dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa.

Warga sekitar menilai insiden tersebut tidak boleh dipandang ringan.

β€œIni bukan sekadar api yang padam. SPBU berada di tengah pemukiman. Satu kelalaian saja bisa berakibat fatal,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu, 21 Januari 2026.

Warga juga mendesak aparat kepolisian mengusut dugaan praktik pengisian BBM menggunakan jeriken dan tangki rakitan yang disebut kerap terjadi di SPBU tersebut. Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang melarang penyaluran BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga  TBU Gelar Halal Bihalal Pasca Idul Fitri, Nurmini Tekankan Pererat Silaturahmi

Sorotan publik terhadap SPBU Malunda bukan kali ini saja muncul. Sebelumnya, SPBU tersebut sempat dikaitkan dengan dugaan BBM tercampur air yang menyebabkan sejumlah kendaraan mogok.

Meski pengelola disebut telah mengganti kerugian konsumen, peristiwa itu menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan kualitas BBM dan kepatuhan terhadap standar penyimpanan bahan bakar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Malunda belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi awak media, baik dengan mendatangi lokasi maupun melalui pesan singkat, belum memperoleh respons.

Tim redaksi media ini akan terus berupaya meminta klarifikasi dari pengelola SPBU, Pertamina, serta Polres Majene demi memastikan akuntabilitas dan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *