Lindungi Hak Pekerja, Disnaker Sulbar Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi

sorotcelebes.com | MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulbar Andi Farid Amri menuturkan, SE Menaker ini disampaikan ke seluruh kepala daerah SE Indonesia. Olehnya ia akan melakukan konsultasi ke Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyangkut langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti SE tersebut.

Baca Juga  Semarak HUT RI : Staf Ahli PKK Sulbar Teliti Kerapihan dan Kreativitas Kantor OPD

Menurutnya, SE Menaker ini adalah keseriusan pemerintah melindungi hak seluruh pekerja di Indonesia. Maka, langkah awal dilakukan adalah sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang ada di Sulbar.

Baca Juga  Plt Karo Pemkesra Dampingi Gubernur Bertemu Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI

“Ini segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan-perusahaan sehingga tidak ada bentuk penahanan dokumen pribadi karyawan, seperti ijazah,” kata Farid, Rabu 21 Mei 2025.

Selain itu, Farid juga membuka ruang bagi pekerja agar dapat memanfaatkan layanan pengaduan Disnaker Sulbar yang dapat diakses melalui beberapa saluran, seperti pengaduan langsung ke kantor Disnaker, melalui saluran telepon, dan melalui portal online website Disnaker Sulbar.

Baca Juga  RAT Koperasi Merah Putih Betteng 2025 Digelar, Dorong Transparansi dan Penguatan Ekonomi Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *