MAJENE  

DPRD Majene Bakal Gelar RDP, Bahas Izin Tambang PT. Cadas Industri Azelia Mekar di Pamboang

sorotcelebes.com | MAJENE — Komisi II Dewan Peewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDP) pada Jumat, 1 Agustus 2025. Agenda ini menjadi perhatian publik karena akan membahas dua isu penting, yaitu perizinan bangunan di kawasan pantai dan standar operasional pertambangan batuan di Kecamatan Pamboang.

Hal itu berdasarkan Surat Undangan rapat dengan Nomor: T.170.13/698/VII/2025 untuk menindaklanjuti surat Komisi II DPRD Majene Nomor: T.170.13/695/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 perihal Permohonan untuk difasilitasi. Undangan RDP ini ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Majene, Junaedi, pada 29 Juli 2025.

Dalam surat tersebut, DPRD menegaskan perlunya menghadirkan semua pihak yang berkaitan langsung dengan dua persoalan yang belakangan banyak mendapat perhatian publik.

Baca Juga  STIKES Marendeng Majene Yudisiumkan 92 Mahasiswa: Lulusan Kompeten, Harapan Kesehatan Daerah

RDP yang dijadwalkan berlangsung di gedung DPRD Majene itu diharapkan menjadi sarana transparansi sekaligus mencari solusi atas polemik yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait pembangunan di kawasan pesisir dan aktivitas tambang batuan yang dinilai berdampak pada lingkungan.

Sejumlah pihak diundang hadir, di antaranya Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemda Majene, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama Kepala Bidang Amdal.

Selain itu, rapat ini juga akan menghadirkan Camat Pamboang, Lurah Lalampanua, dan Lurah Dirindu. Kehadiran aparat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan dianggap penting karena mereka berada di garis depan yang langsung berhadapan dengan dampak sosial kegiatan tambang maupun pembangunan di kawasan pantai.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Ingkar, Tak Bayarkan JKM Peserta

Tidak hanya pejabat pemerintah, Komisi II DPRD juga mengundang perwakilan pihak pengelola rumah makan Tipalayo yang berdiri di kawasan pesisir, serta PT. Cadas Industri Azelia Mekar yang tengah melakukan aktivitas pertambangan batuan di wilayah Kecamatan Pamboang.

Dua pokok bahasan dalam rapat ini dinilai saling berkaitan. Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan pantai menjadi isu pertama yang dibahas karena dianggap krusial dalam menata pembangunan wilayah pesisir agar tidak menyalahi aturan dan tidak merusak lingkungan.

Isu kedua adalah mengenai standar operasional prosedur (SOP) aktivitas tambang batuan. Aktivitas tambang di Pamboang selama ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan dan debu, aktivitas tambang juga dikhawatirkan berdampak pada ekosistem sungai dan pesisir.

Baca Juga  Ketua HMI Majene Desak Polisi Tutup Tambang PT. Cadas Azelia Mekar, Aktivitas Menyimpang, Warga Resah

Melalui forum dengar pendapat, DPRD diharapkan mendapatkan gambaran utuh dari semua pihak sehingga keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat.

RDP ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Majene untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pembangunan di wilayah pesisir dan pertambangan.

Selain itu, RDP ini diharapkan melahirkan rekomendasi dan kesepakatan bersama yang berpihak pada masyarakat tanpa mengesampingkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Publik menunggu hasil rapat yang diharapkan membawa arah kebijakan yang lebih jelas terhadap izin bangunan di kawasan pantai dan pengaturan tambang batuan di Pamboang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *