MAJENE  

BPJS Ketenagakerjaan Ingkar, Tak Bayarkan JKM Peserta

Kantor BPJS Ketenagaankerjaan Cabang Majene di Jl. Gatot Subroto No 48. Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Majene.

sorotcelebes.com | MAJENE — Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) merupakan program wajib yang dicanangkan pemerintah agar setiap tenaga kerja mendapatkan jaminan-jaminan sosial.

Pemerintah menitipkan 4 (empat) program jaminan sosial untuk tenaga kerja kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan agar dikelola dengan baik. yaitu, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Pensiun (JP).

Sayangnya, Pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Majene telah ingkar dan tidak amanah dalam menjalankan Program Pemerintah yang disandarkan kepadanya.

Pasalnya, ia mematikan harapan keluarga atau ahli waris almarhumah Nurjannah untuk mendapatkan manfaat JKM atas kepesertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Harapan itu telah pupus karena pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak membayarkan Jaminan Kematian (JKM) almarhumah Nurjannah. Sementara JKM ini sangat dibutuhkan bagi mereka yang ditinggalkan untuk menutupi biaya kematian almarhumah.

Padahal, pihak ahli waris sudah melaporkan perihal kematian Nurjannah kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan semua persyaratan administrasi sudah dipenuhi, mulai dari akta kematian sampai surat keterangan ahli waris dan surat kuasa. Berkas tersebut diserahkan langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Majene untuk dilakukan verifikasi.

Baca Juga  Dugaan Pelecahan Seret Kapus Sendana I, Begini Kejadiannya!

Namun, penantian kepastian JKM almarhumah Nurjannah tak kunjung ahli waris terima, bahkan berulang kali melakukan koordinasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Sudah beberapa kali kami hubungi melalui via telepon, jawaban mereka (pihak BPJS Ketenagakerjaan) sementara dalam pengurusan dan sementara dalam pengecekan kasus (cek kasus),” keluh Kursia, salah satu keluarga atau ahli waris almarhuma Nurjanna saat dikonfirmasi dikediamannya. Selasa, (19/12/2023).

Waktu terus berlalu, hari berganti minggu, minggu berganti bulan, pihak BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung mengkonfirmasi ahli waris almarhuma Nurjanna perihal manfaat JKM yang dinantinya.

Sementara, Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan agar membayarkan manfaat JKM kepada ahli waris peserta paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan pengajuan manfaat JKM.

Baca Juga  Pemkab Majene Teken MoU dengan Polres Majene Perangi Narkoba

Jika terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan hasil verifikasi, maka BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kasus kematian di lapangan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dokumen diterima. Dan membayar manfaat JKM kepada ahli waris Peserta Bukan Penerima Upah paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan.

Hal tersebut termaktub dalam pasal 63 ayat (2) serta pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker 5/2021.

Setelah tiga bulan sepuluh hari, barulah ahli waris mengetahui persoalan yang sebenarnya. Bagaikan guntur di siang bolong, pihak BPJS Ketenagakerjaan mengklaim bahwa santunan kematian atau JKM untuk almarhumah Nurjannah tidak dapat di bayarkan. Alasannya, almarhumah Nurjanna sementara dalam keadaan sakit saat didaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mengetahui hal itu, hati pihak keluarga almarhumah bagaikan disayat belati. Betapa tidak, sudah kehilangan keluarga yang amat disayanginya, oknum pihak BPJS Ketenagakerjaan menuduh bahwa almarhumah Nurjanna mendaftar sebagai peserta dalam kondisi sakit.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majene Grebek Pasar Sentral

“Tuduhan terhadap almarhumah Nurjanna bahwa ia mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam keadaan sakit itu tidak benar,” kata Kursia.

Selain itu, lanjut Kursia, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mempersoalkan Akta Kematian Ibu Nurjannah karena dibuat di Pare-Pare, padahal almarhumah meninggal di Kabupaten Majene.

Menurutnya, Akta Kematian tersebut dibuat di Pare-Pare lantaran almarhumah ber KTP atau berdomisili Pare-Pare sehingga dianggap lebih mudah mengurus administrasi bagi ahli waris.

“Kami mengurus Akta Kematiannya di Pare-Pare karena pengurusannya lebih mudah dibanding mengurus di Majene, sebab almarhumah ber KTP disana,” jelas Kursia.

Informasi yang dihimpun media ini, almarhumah Nurjannah meninggal pada tanggal 14 September 2023. Dengan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan 7372 0255 1269 0003 – 23125223991.

Sampai berita ini diterbitkan, Tim redaksi masih berupaya konfirmasi pihak BPJS Ketenagakerjaan namun belum ada tanggapan. Konfirmasi akan dimuat dimedia yang sama dengan berita berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *