Surat Bebas Temuan Mantan Kades Bakal Dikeluarkan Inspektorat Secara Serentak

sorotcelebes.com | MAJENE — Inspektorat Kabupaten Majene bakal mengeluarkan Surat Bebas Temuan secara bersamaan untuk para mantan Kepala Desa (Kades) yang akan dikukuhkan dalam rangka perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

Diketahui, surat bebas temuan dari inspektorat menjadi syarat krusial dalam pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang ditetapkan Bupati Majene melalui surat Nomor: B.100.3/1777/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025.

Baca Juga  Kejari Bakal Periksa Pj. Kepala Desa di Majene Buntut Dugaan Korupsi Menguap dari Lombang Timur

Langkah ini merupakan bentuk penegasan Bupati Majene untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangang Masa Jabatan Kepala Desa.

Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Majene, Fauzan Mengungkap bahwa sejauh ini, pihaknya belum mengeluarkan surat bebas temuan untuk para mantan Kades yang akan dikukuhkan lantaran timnya masih melakukan pemeriksaan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), baik dari APIP maupun dari BPK.

Baca Juga  PABPDSI Desak Pemkab Majene Segera Kukuhkan Mantan Kades Sesuai SE Mendagri

“Kan ini temuan, bukan cuman temuannya APIP, ada juga temuannya BPKP. Dan itu harus dicari mulai dari tahun 2017 sampai dengan 2023,” ungkapnya saat ditemui dikantornya, Kamis (28/08/2025).

Namun, Fauzan yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Majene itu mengaku bahwa surat bebas temuan tersebut belum diberikan kepada para mantan kades karena akan dikeluarkan secara bersamaan.

Baca Juga  Pemdes Adolang Dhua Terima Siswa MAN Majene untuk Program BKN

“Belum ada, karena kita akan keluarkan bersamaan semua, secara serentak. Jadi ndak ada dikeluarkan bilang satu-satu,” pungkas Fauzan.

Kebijakan mempersyaratkan surat bebas temuan dari inspektorat menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, integritas administrasi, serta transparansi.

Hal ini juga menjadi indikator penting dalam menilai kinerja pemimpin desa sesuai prinsip tatakelola pemerintahan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *