PABPDSI Desak Pemkab Majene Segera Kukuhkan Mantan Kades Sesuai SE Mendagri

Ketua PABPDSI Kab. Majene, Muh. Safri Bolong (baju putih) saat dilantik sebagai Anggota BPD periode 2023-2029. (Foto:Darman)

sorotcelebes.com | MAJENE — Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Majene, Muh. Safri Bolong mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene agar segera melakukan pengukuhan terhadap Mantan Kepala Desa (Kades) untuk perpanjangan masa jabatan selama dua tahun sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melaui Surat Edaran (SE) Nomor:100.3/4179/SJ.

Dalam SE Nomor 100.3/4179/SJ tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati agar melakukan pengukuhan kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada periode 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Pengukuhan itu harus dilakukan paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025.

Baca Juga  Kebijakan Mempersyaratkan “Surat Bebas Temuan Inspektorat” Pengukuhan Mantan Kades Dinilai Cacat Hukum

Namun hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene belum juga menyusun jadwal pengukuhan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Mendagri, padahal sudah memasuki minggu keempat bulan Agustus.

“Waktu sudah mepet, seharusnya Pemkab Majene sudah menentukan jadwal pengukuhan 35 mantan Kepala Desa untuk perpanjangan masa jabatan 2 tahun sesuai yang diamanahkan Mendagri melalui SE,” ujar Safri Bolong. Sabtu (23/08/2025).

Menurutnya, Jika Pemkab Majene terlambat mengukuhkan, maka bukan hanya melanggar arahan Mendagri, tetapi juga berpotensi menimbulkan gejolak di tingkat desa. Sebab, masyarakat menuntut kepastian siapa yang sah menjadi kepala desa, sementara mantan kades juga menunggu kejelasan statusnya.

Baca Juga  Wardin Wahid Pantau Langsung Penyaluran Makan Bergizi Gratis di SD 22 Soreang

Safri menegaskan, pengukuhan perpanjangan jabatan ini penting agar roda pemerintahan desa tidak terganggu. Banyak program pembangunan dan pelayanan publik yang terhambat karena status kepemimpinan desa terkesan abu-abu dengan terbitnya SE Mendagri.

PABPDSI juga mengingatkan agar Pemkab Majene transparan dalam proses pendataan. Jangan sampai ada manipulasi atau intervensi politik yang dapat merugikan mantan kades tertentu.

“Kalau prosesnya jelas dan sesuai aturan, maka tidak ada yang merasa dirugikan. Tapi kalau ada permainan, pasti akan menimbulkan konflik baru di desa,” tegas Safri Bolong.

Baca Juga  43 Desa Serahkan Bukti Kesiapan Berpilkades Kepada Pemda Majene

Dengan deadline pengukuhan yang semakin dekat, bola kini berada di tangan Pemkab Majene. Apakah akan segera melaksanakan arahan Mendagri atau justru memperlambat proses dengan berbagai alasan teknis.

Yang pasti, warga Desa menanti sikap tegas dari Pemkab Majene untuk memperpanjang masa jabatan mantan kepala desa demi menjaga roda pemerintahan ditingkat desa tetap berjalan efektif tanpa gangguan administratif maupun politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *