sorotcelebes.com | MAJENE — Awan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Majene kian menggelayut tebal. Setelah penetapan tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana desa Balombong, kini giliran sejumlah pejabat penting di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Majene dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk diperiksa.
Pemanggilan itu tertuang dalam tiga surat resmi Kejari Majene bernomor SP–333/P.6.11/Fd.2/11/2025, SP–332/P.6.11/Fd.2/11/2025, dan SP–331/P.6.11/Fd.2/11/2025, masing-masing ditujukan kepada pejabat berinisial AIZ, MF, dan MAR. Ketiga surat itu diteken langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, SH., MH., tertanggal 7 November 2025.
“Dengan ini kami minta kedatangan Saudara(i). Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa/Anggaran Dana Desa (DD/ADD) pada Desa Balombong Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023,” demikian bunyi salah satu kutipan surat panggilan tersebut.
Para pejabat itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik pada Selasa, 11 November 2025, di kantor Kejaksaan Negeri Majene, Jalan Sultan Hasanuddin No.3.
Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan Kejari Majene, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT–01/P.6.11/Fd.1/05/2025 tanggal 27 Mei 2025, yang kemudian diperkuat dengan PRINT–01A/P.6.11/Fd.1/09/2025 tertanggal 23 September 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP–03/P.6.11/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam struktur pemerintahan desa. Total anggaran tahun 2022–2023 yang diselidiki mencapai miliaran rupiah.
Langkah pemanggilan terhadap pejabat DPMD Majene menandakan penyidikan tengah memasuki babak baru.
Kasus Balombong kini menjadi sorotan publik Majene. Warga berharap, penyidikan tidak berhenti pada level pelaksana desa semata. “Kalau memang ada yang terlibat di atas, semua harus diusut,” ujar Udin salah satu tokoh masyarakat Pamboang.
Langit Majene mungkin tampak cerah, tapi bagi para pejabat DPMD yang terpanggil, Selasa mendatang akan menjadi hari yang mendung.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menetapkan mantan Kepala Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, berinisial N, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Majene, Andi Irfan dalam konferensi pers di aula kantor kejaksaan, Rabu, (5/11/2025).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah kami memperoleh bukti permulaan yang cukup. Hari ini juga N kami tahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Andi Irfan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Adrian Dwi Saputra dan Kepala Seksi Intelijen, Muh. Aslam Fardyllah.
Menurut hasil penyelidikan, lanjut Kajari Majene, dugaan penyimpangan berawal dari laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun 2022 di Desa Balombong. Tim penyidik menemukan sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dilaksanakan sebagaimana laporan.
Audit Inspektorat Kabupaten Majene memperkuat temuan tersebut. Dalam laporan hasil audit, negara ditaksir merugi sekitar Rp330 juta.
“Fakta sementara menunjukkan adanya perbedaan antara kegiatan yang dilaporkan dan kondisi di lapangan,” kata Andi Irfan.
Diketahui, Tahun anggaran 2022, Desa Balombong menerima total dana Rp1,58 miliar, terdiri atas Dana Desa sebesar Rp775 juta, Alokasi Dana Desa Rp725 juta, serta bagi hasil pajak, retribusi, dan pendapatan lain-lain. Tahun berikutnya, 2023, dana yang masuk meningkat menjadi Rp1,76 miliar.
Namun, dari total dana tersebut, sejumlah kegiatan fisik dan pemberdayaan yang seharusnya dilaksanakan, diduga tak pernah terealisasi sepenuhnya. Penyidik menduga, N mengelola dana secara sepihak tanpa mematuhi prosedur pengadaan barang dan jasa maupun mekanisme keuangan desa.
“Pengelolaan dana serta pembelian bahan kegiatan dilakukan langsung oleh N tanpa melibatkan perangkat lain,” ujar Andi Irfan.
Lebih jauh Andi Irfan mengungkap, Penyidik menilai, praktik pengelolaan keuangan desa oleh N menabrak berbagai aturan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar menanti.
Hingga kini, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. “Untuk sementara, hasil penyidikan masih mengarah pada N sebagai pelaku utama,” ujar Andi.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kepala Desa Balombong periode 2017-2027 itu kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majene untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Kejari Majene memastikan, penyidikan masih berjalan. “Kami akan menelusuri lebih jauh potensi keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menikmati hasil penyimpangan,” tegas Andi Irfan.











