sorotcelebes.com | Majene — Proyek perbaikan Jalan Ruas Pallang–Pallang Tibung, jalur strategis poros Provinsi Sulawesi Barat, menuai sorotan publik. Pengerjaan proyek dinilai janggal karena tidak dimulai dari titik nol, melainkan langsung pada titik 3.4 kilometer. Pola pengerjaan ini memantik tanda tanya warga sekaligus memunculkan kecurigaan atas perencanaan proyek.
Keanehan itu paling terasa di Desa Tallu Banua Utara (TBU), wilayah yang menjadi titik awal pengerjaan. Warga setempat menyatakan penolakan keras. Mereka menilai pengerjaan yang “melompat” berpotensi menghambat percepatan pembangunan dan berdampak langsung pada aktivitas ekonomi, pertanian, hingga akses pendidikan masyarakat.
“Kenapa tidak dimulai dari titik nol? Ini sangat membingungkan. Kalau dikerjakan seperti ini, bagaimana pembangunan bisa maksimal?” ujar M. Gilang Ramdhan, salah satu warga TBU. Minggu, (21/12/2025).
Sorotan warga tak berhenti pada teknis pengerjaan. Gilang mengingatkan adanya proyek serupa pada September 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,35 miliar yang hingga kini disebut mangkrak hingga 40 persen. Proyek tersebut diduga tersendat akibat keterbatasan kontraktor serta kelalaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kondisi itu memunculkan kecurigaan baru. Warga menduga alokasi anggaran tahun 2025 yang diperkirakan sekitar Rp 1 miliar berpotensi digunakan untuk “menambal” kegagalan proyek lama, dengan dalih adanya instruksi gubernur. Padahal, menurut warga, gubernur belum pernah meninjau langsung kondisi jalan rusak parah dari titik nol hingga ujung ruas Pallang–Pallang Tibung.
Gilang, yang juga Ketua Lingkar Study Untuk Perubahan (LSUP) Majene, melontarkan tudingan lebih serius. Ia menduga adanya indikasi praktik tidak sehat di balik proyek tersebut.
“Saya menduga ada indikasi pihak PUPR menerima gratifikasi dari oknum-oknum yang ingin memanfaatkan proyek ini,” kata Gilang.
LSUP Majene mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersikap objektif dan transparan dalam mengambil kebijakan. Mereka meminta seluruh perencanaan dan pelaksanaan proyek didasarkan pada kajian lapangan yang cermat, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas PUPR Sulawesi Barat terkait alasan teknis dimulainya pengerjaan dari titik 3,4 kilometer maupun keterkaitan proyek baru dengan pekerjaan lama.
Masyarakat berharap pemerintah segera merespons kegelisahan publik agar pembangunan infrastruktur berjalan adil, akuntabel, dan benar-benar menjawab kebutuhan warga.











