sorotcelebes.com | MAJENE — Pembangunan sejumlah gedung bertingkat di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene menuai sorotan. Kampus negeri yang dikenal sebagai salah satu pusat pendidikan Islam di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat itu disinyalir belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau pun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebelum pembangunan dijalankan.
Isu tersebut memantik kegelisahan di kalangan mahasiswa. Mereka khawatir ketidakpatuhan terhadap aturan lingkungan hidup dapat berdampak serius terhadap keberlanjutan aktivitas akademik di kampus tersebut.
Sejumlah mahasiswa bahkan menilai, jika persoalan AMDAL tidak segera diselesaikan, pemerintah berpotensi menjatuhkan sanksi administratif hingga mencabut izin operasional lembaga pendidikan tersebut.
“Kami meminta agar Ketua STAIN Majene segera mengurus AMDAL demi keamanan keberlanjutan pendidikan kami,” ujar seorang mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Rabu, (11/03/2026).
Mahasiswa juga menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Dalam sejumlah kasus, proyek pembangunan yang tidak dilengkapi dokumen lingkungan berpotensi dikenai sanksi tegas, termasuk penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan.
Sorotan serupa datang dari pemerhati lingkungan di Majene, Subhan. Ia menilai dugaan tidak adanya AMDAL dalam pembangunan fasilitas kampus tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap regulasi lingkungan.
Menurut Subhan, perguruan tinggi seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum bagi masyarakat, bukan justru sebaliknya.
“Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional STAIN Majene untuk sementara sampai AMDAL diterbitkan,” kata Subhan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah maupun kementerian terkait perlu turun tangan melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan lingkungan tersebut.
Jika benar pembangunan gedung di kampus tersebut dilakukan tanpa AMDAL, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar.
Pertama, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup untuk memiliki AMDAL.
Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 36 UU 32/2009 yang menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau izin operasional.
Selain itu, Pasal 109 UU 32/2009 menegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Di tingkat teknis, kewajiban penyusunan AMDAL juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa pembangunan gedung berskala besar dengan potensi dampak lingkungan wajib melalui kajian AMDAL sebelum konstruksi dilaksanakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya dokumen AMDAL dalam pembangunan tersebut.
Publik kini menunggu klarifikasi dari pengelola kampus maupun pemerintah daerah terkait status perizinan lingkungan pembangunan gedung di lingkungan perguruan tinggi tersebut.











