DLHK Benarkan STAIN Majene Belum Miliki AMDAL

sorotcelebes.com | MAJENE — Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Majene membenarkan bahwa pembangunan kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene hingga kini belum dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Kepala DLHK Majene, Harun Hadaming, mengatakan pihak kampus baru memulai tahapan awal penyusunan dokumen lingkungan sebagai syarat untuk memperoleh izin lingkungan.

“Kemarin STAIN sudah ada pertemuan dengan konsultan dan pihak DLHK. Itu baru tahap pertama, masih ada tahap kedua,” kata Harun kepada wartawan usai mengikuti sosialisasi penyusunan AMDAL PT Cadas Industri Azelia Mekar di B’Nusabila. Selasa sore, (10/03/2026).

Harun menjelaskan, setiap rencana pembangunan yang memanfaatkan lahan dalam skala tertentu wajib memiliki dokumen lingkungan, baik berupa AMDAL maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Menurut dia, kewajiban tersebut berlaku untuk memastikan aktivitas pembangunan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang tidak terkendali.

“Harus selalu ada. Bukan hanya soal satu hektare. Sekali membangun, baik dua hektare atau tiga hektare, analisisnya dilakukan satu kali untuk UKL-UPL atau dokumen lingkungan lainnya,” ujarnya.

DLHK, kata Harun, mencatat rencana pengembangan kampus STAIN Majene ke depan diproyeksikan mencapai 5 (lima) hektare. Namun pihaknya menyarankan agar perencanaan dokumen lingkungan disusun dengan cakupan wilayah yang lebih luas agar proses perizinan tidak perlu dilakukan berulang.

Baca Juga  Gedung Sekolah SDN 35 Pumballar Tidak Layak Pakai

“Rencananya sekitar lima hektare untuk pembangunan ke depan. Bahkan kami sarankan sampai sepuluh hektare sekalian agar satu kali saja mengurus izin lingkungannya,” kata Harun.

Pernyataan serupa disampaikan tim teknis DLHK Majene, Suryani. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini STAIN Majene memang belum memiliki dokumen AMDAL.

“Belum ada AMDAL-nya, tapi sudah memiliki DPLH,” kata Suryani. Jumat (13/03/2026).

Namun, ia menjelaskan, STAIN Majene telah memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang mencakup sekitar 3 (tiga) hektare area pembangunan kampus.

DPLH merupakan dokumen lingkungan yang disusun oleh pelaku usaha atau kegiatan yang telah beroperasi dan memiliki izin usaha, namun belum memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL.

Dokumen ini berfungsi sebagai dasar pengelolaan serta pemantauan lingkungan sekaligus pemenuhan kewajiban hukum di bidang lingkungan hidup.

Secara regulasi, kewajiban penyusunan AMDAL diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap rencana usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dokumen AMDAL sebelum kegiatan dilaksanakan.

Sebelumnya diberitakan, Pembangunan sejumlah gedung bertingkat di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene menuai sorotan. Kampus negeri yang dikenal sebagai salah satu pusat pendidikan Islam di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat itu disinyalir belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ataupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) sebelum pembangunan dijalankan.

Baca Juga  Kepala DLHK Majene Sebut Izin Aktivitas di Laut Seperti Pembangunan Jetty Kewenangan Provinsi

Isu tersebut memantik kegelisahan di kalangan mahasiswa. Mereka khawatir ketidakpatuhan terhadap aturan lingkungan hidup dapat berdampak serius terhadap keberlanjutan aktivitas akademik di kampus tersebut.

Sejumlah mahasiswa bahkan menilai, jika persoalan AMDAL tidak segera diselesaikan, pemerintah berpotensi menjatuhkan sanksi administratif hingga mencabut izin operasional lembaga pendidikan tersebut.

“Kami meminta agar Ketua STAIN Majene segera mengurus AMDAL demi keamanan keberlanjutan pendidikan kami,” ujar seorang mahasiswa yang meminta identitasnya dirahasiakan. Rabu, (11/03/2026).

Mahasiswa juga menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Dalam sejumlah kasus, proyek pembangunan yang tidak dilengkapi dokumen lingkungan berpotensi dikenai sanksi tegas, termasuk penghentian kegiatan hingga pembongkaran bangunan.

Sorotan serupa datang dari pemerhati lingkungan di Majene, Subhan. Ia menilai dugaan tidak adanya AMDAL dalam pembangunan fasilitas kampus tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap regulasi lingkungan.

Menurut Subhan, perguruan tinggi seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum bagi masyarakat, bukan justru sebaliknya.

“Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional STAIN Majene untuk sementara sampai AMDAL diterbitkan,” kata Subhan.

Ia menambahkan, pemerintah daerah maupun kementerian terkait perlu turun tangan melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan lingkungan tersebut.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Luncurkan SP2D Online: Percepatan Digitalisasi Keuangan Daerah

Jika benar pembangunan gedung di kampus tersebut dilakukan tanpa AMDAL, maka terdapat sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar.

Pertama, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup untuk memiliki AMDAL.

Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 36 UU 32/2009 yang menyatakan bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha atau izin operasional.

Selain itu, Pasal 109 UU 32/2009 menegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Di tingkat teknis, kewajiban penyusunan AMDAL juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa pembangunan gedung berskala besar dengan potensi dampak lingkungan wajib melalui kajian AMDAL sebelum konstruksi dilaksanakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pimpinan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya dokumen AMDAL dalam pembangunan tersebut.

Publik kini menunggu klarifikasi dari pengelola kampus terkait perizinan lingkungan pembangunan gedung di lingkungan perguruan tinggi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *