sorotcelebes.com | MAMUJU — Program pengadaan bibit kakao di Sulawesi Barat kembali disorot. Aktivis Sulawesi Barat, Muhammad Nabir, mendesak Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan untuk mengambil langkah tegas terhadap CV Syahriandi Ashar Utama (SAU), perusahaan pemenang tender pengadaan bibit kakao tahun anggaran 2025.
Nabir menilai perusahaan tersebut lamban memenuhi target progres pekerjaan dan diduga melakukan sejumlah pelanggaran teknis di lapangan.
Paket pekerjaan yang disorot meliputi pengadaan bibit kakao fase semai 2 bulan untuk wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sebanyak 2,5 juta bibit dan Kabupaten Mamasa sebanyak 2 juta bibit.
Namun hingga pertengahan Maret 2026, progres fisik di lapangan disebut jauh dari target. Padahal, tahapan kegiatan pada satuan kerja Ditjen Perkebunan seharusnya telah memasuki tahap kedua.
“Di wilayah Sulawesi Barat, CV SAU ini merupakan perusahaan dengan progres paling molor. Di lokasi penangkaran daerah Mamuju untuk suplai Mamuju Tengah saja, saat ini masih dalam tahap pembangunan bedengan dan pengisian polibag,” kata Nabir. Sabtu, 14 Maret 2026.
Selain keterlambatan pekerjaan, aktivis menemukan sejumlah kejanggalan teknis yang dinilai berpotensi merugikan negara maupun petani penerima manfaat program.
Pertama, penggunaan benih yang diduga tidak bersertifikat. Di lokasi penangkaran milik seorang penangkar bernama Kadir, yang berisi sekitar 500 ribu polibag, ditemukan banyak bibit mati. Benih yang digunakan diduga tidak memiliki sertifikasi resmi.
Jika benar benih yang digunakan tidak bersertifikat, maka perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mewajibkan penggunaan benih bersertifikat dalam kegiatan budidaya tanaman.
Tak hanya itu, tindakan tersebut juga tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan, yang mengatur bahwa benih tanaman perkebunan yang diedarkan harus melalui proses sertifikasi.
Kedua, dugaan konflik kepentingan. Teknisi lapangan perusahaan disebut-sebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil aktif yang bertugas di Dinas Pertanian Kabupaten Polewali Mandar.
Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, apabila terbukti terdapat PNS aktif yang terlibat langsung dalam kegiatan bisnis atau proyek pengadaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketiga, dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak. Aktivitas di lapangan, termasuk di Desa Duampanua, dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.
Perilaku tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya terkait kewajiban penyedia memenuhi spesifikasi teknis, jadwal pekerjaan, dan pelaksanaan kontrak secara profesional.
Atas sejumlah temuan tersebut, Nabir meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Perkebunan segera mengambil langkah tegas terhadap penyedia jasa.
“Kami meminta PPK segera melayangkan Surat Peringatan Kedua atau langsung menghentikan kegiatan berdasarkan progres yang ada. Benih yang tidak sesuai standar harus dicabut dan diganti,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar perusahaan tersebut tidak lagi diberi ruang mengikuti proyek serupa pada tahun berikutnya.
“Jangan beri ruang lagi bagi CV SAU mengikuti paket tahun 2026 di Sulawesi Barat. Menyelesaikan pekerjaan tahun 2025 saja mereka sudah kesulitan,” kata Nabir.
Secara administratif, perusahaan tersebut dipimpin oleh Andi Ashar. Namun sejumlah sumber menyebut operasional di lapangan diduga dikendalikan oleh seorang penangkar berinisial HA yang berasal dari Sulawesi Tenggara.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam kontrak pengadaan yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kapasitas dan tanggung jawab yang tercantum dalam dokumen tender.
Karena itu, Ketentuan sanksi administratif dalam kontrak pengadaan, termasuk pemberian surat peringatan, pemutusan kontrak, hingga daftar hitam (blacklist) bagi penyedia yang tidak mampu memenuhi kewajiban pekerjaan sangat patut diberlakukan.
Hingga berita ini ditulis, pihak Direktorat Jenderal Perkebunan maupun manajemen CV Syahriandi Ashar Utama belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah temuan tersebut.











