POLMAN  

Tambang Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Desa Beroangin, Aktivis Minta APH Bertindak

sorotcelebes.com | POLMAN – Aktivitas tambang yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin ditemukan di Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Temuan itu memunculkan desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera menelusuri legalitas kegiatan tersebut.

Temuan itu disampaikan Asnawi, anggota LSM Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM), setelah melakukan peninjauan ke lokasi pada Sabtu, 13 Juni 2026. Menurut dia, aktivitas penambangan berlangsung secara terbuka dan diduga telah berjalan cukup lama.

Asnawi mengaku sempat meminta keterangan dari sejumlah pekerja di lokasi tambang. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, para pekerja menyebut tambang tersebut merupakan milik seseorang berinisial H. AM.

Baca Juga  Kunjungi Pabrik Getah dan Kelapa, Pemprov Perkuat Hilirisasi Sektor Pertanian

Mereka juga mengaku kegiatan penambangan tetap berlangsung meski diduga belum memiliki izin usaha pertambangan maupun perizinan lain yang dipersyaratkan.

“Informasi yang kami peroleh dari pekerja menyebutkan tambang itu sudah lama beroperasi. Karena itu kami berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut,” kata Asnawi. Minggu, (28/06/2026).

Ia menilai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sulbar Lakukan Pemantauan di Polewali

Asnawi mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, instansi yang membidangi sektor pertambangan, serta aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan status perizinan tambang tersebut.

Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar tidak muncul praktik usaha pertambangan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam ketentuan hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga  Wagub Sulbar: Pesantren adalah Pilar Cetak Calon Pemimpin dan Ulama Berakhlak

Pasal 158 dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik tambang maupun instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan lokasi tersebut.

Tim Redaksi media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *