sorotcelebes.com | MAJENE — Pelaksana Tugas (PLT) Perumda Kabupaten Majene dituduh menyalahgunakan dana bagi hasil pengelolaan minyak dan gas (Migas) atau Participating Interest (PI) pengelolaan Blok Sebuku di wilayah Kepulauan Lerelerekang, Kabupaten Majene.
Tuduhan ini sekaitan pembelian 2 unit videotron yang berada di simpang lima Masjid Ilaikal Mashir, Jalan Ahmad Yani Passangerahan Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae dan di Jalan Sultan Hasanuddin Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, tepat di perbatasan Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar.
Besaran dana yang diduga dipakai menebus videotron yang telah dibangun PT. Ilugroup Multimedia Indonesia tersebut mencapai Rp4 miliar.
Mengetahui hal ini, Andi Amran selaku PLT Perumda Kabupaten Majene membantah dan menilai bahwa tuduhan itu ngawur karena tidak mendasar dan terkesan hanya sekedar menggiring issue terhadap videotron.
“Uang tersebut masih berada di BANK BNI dan belum digunakan karena masih perlu dilakukan komunikasi bersama Bupati dan DPRD Majene,” tegasnya melalui sambungan telepon. Senin (12/06/2023).
Ia menjelaskan, pengadaan videotron awalnya merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Majene dengan pihak ketiga yakni PT. ILU Group Multimedia Indonesia. Proses kerja sama ini sudah dibicarakan sebelumnya, antara Pemda, DPRD, dan pihak ketiga.
“Setelah dilakukan konsultasi bersama pihak BPKP. Kerja sama tersebut dinilai tidak efisien jika dilaksanakan antara Pemerintah Daerah dan pelaku usaha (Government to Business / G to B), Dan akhirnya kerja sama itu dialihkan ke Perumda Aneka Usaha,” ujarnya
Lanjutnya, ketentuan yang mengikat Pemda untuk menganggarkan APBD juga telah dibatalkan dan dialihkan menjadi kerja sama pengadaan antara Perumda dan PT. ILu Group.
“Jadi, itu bukan kerja sama pihak ketiga dengan Pemda yang dibayar oleh Perumda. Namun kerja sama pihak ketiga dengan Perumda yang dibayakan Perumda. Seluruh tahapan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengungkap, Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentan Perumda Aneka Usaha telah mengatur bidang usaha yang diselenggarakan oleh Perumda. Salah satunya, bidang jasa secara umum termasuk penyediaan jasa periklanan melalui videotron.
“Jadi kalau dianggap videotron adalah proyek mangkrak. Ya itu juga bagian dari mengada-ngada. Perlu disampaikan, laporan keuangan Perumda saat ini telah diaudit auditor independen,” katanya.
Di uraikan, laporan tersebut mencatat realisasi pendapatan atas pengelolaan videotron senilai ratusan juta rupiah. Dan pendapatan tersebut diperoleh atas kerja sama penayangan iklan dengan Instansi Pemerintahan, Perbankan, dan Lembaga Pendidikan. Seperti Bank Indonesia, Bank Sulselbar, Universitas Terbuka, dan lainnya.
“Sekarang ini, ada banyak perusahaan yang menyatakan ingin memasang iklan divideotron milik Perumda Aneka Usaha,” urainya Mantan Sekwan Majene.
Ditegaskan, participating interest merupakan hak pengelolaan migas oleh BUMD sebesar 10% dan diselenggarakan secara business to business. Pendapatan atas dana PI merupakan penambahan modal bagi Perumda Aneka Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan berkaitan dengan jenis usaha yang diselenggarakan perumda sesuai dengan Perda pendirian Perumda.
“Adapun hasil dari pengelolaan dana PI yang diterima oleh Perumda Aneka Usaha melalui berbagai kegiatan termasuk pengelolaan videotron yang telah mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam bentuk Dividen yang disetor oleh Perumda Aneka Usaha ke Kas Daerah Kabupaten Majene,” tegasnya, Andi Amran.