sorotcelebes.com | MAJENE — Perusahan Umum Badan Urusan Logistik atau biasa disingkat Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang logistik pangan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Untuk itu, Perum Bulog akan terus berupaya melakukan efesiensi dan efektifitas dalam penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang manajemen logistik melalui pengelolaan persediaan.
Salah satu upaya yang dilakukan Perum Bulog Cabang Polman untuk mengefesiansikan dan mengefektifkan manajemen logistik adalah membangun kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene dalam rangka penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Hal tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Perum Bulog Polman dengan Kejari Majene yang dilaksanakan di Ruangan Aula Kantor Kejaksaan Negeri Majene. Jumat (27/10/23).
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Bapak BENY SISWANTO, S.H., M.H. Kasi Datun Hendryko Prabowo, S.H. Kasi Intel M. Zaki Mubarak, S.H. beserta Jajaran. Pimpinan Perum Bulog cabang Polman Rahmatullah, bersama Karyawan Perum Bulog Kancab Polman, bersama dengan para undangan lainnya.
Pimpinan Perum Bulog cabang Polman Rahmatullah, berharap, melalui kesepahaman ini dapat terselesaikannya permasalahan yang terjadi pada Perum Bulog Cabang Polewali Mandar dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
“Kami juga berharap bahwa kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, serta bagi bangsa dan negara Indonesia, sehingga dapat menjadi landasan bagi terwujudnya kerjasama yang produktif, harmonis, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Perum Bulog tentunya membutuhkan dukungan dan kerjasama dari unsur lembaga negara, Kejaksaan Negeri Majene adalah salah satu pemangku kepentingan strategis Perum Bulog dalam upaya mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan Nasional.
“Kami yakin bahwa dengan kesepahaman ini, Perum Bulog dapat meningkatkan kinerja dan kredibilitasnya sebagai penyedia logistik pangan yang handal dan profesional,” katanya.
Sementara, Kajari Majene, Beny Siswanto, SH, MH. menyampaikan, dalam kegiatan penandatangan MoU di ketahui bukan yang pertama kalinya dengan tim perum Bulog. Kegiatan MoU ini sangat penting karena Tim Perum Bulog adalah mitra strategis tentunya di bidang ketahan pangan.
“Kami juga mendapatkan tugas khusus dari pimpinan pusat Kejagung, ikut memantau inflasi dan juga memantau tentang harga bahan pokok, seperti kita ketahui perum Bulog ini mempunyai tugas dan fungsi di bidang manajemen logistik pengolahan distribusi beras dan juga ketahan pangan yang sifatnya nasional khusunya di kabupaten Majene yang di kelola perum Bulog dari Polman,” ungkapnya.
Beny Siswanto juga mengingatkan, pelaksanaan MoU ini adalah bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan kewenangan Kejaksaan dan UU nomor 16 tahun 2004 di perbarui UU Nomor 12 tahun 2021 bahwa Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum baik navigasi dan non navigasi tentunya setelah melalui surat kuasa khusus BUMD dan pemerintah daerah.
“Bantuan hukum navigasi dan non navigasi tentunya hanya bidang perdata dan tata usaha negara baik sebagai penggugat di pengadilan ataupun sebagai tergugat,” terangnya
selain itu, Lanjut Beny Siswanto, kejaksaan juga mempunyai wewenang memberikan pertimbangan hukum dan bantuan hukum itu tentunya bisa dimanfaatkan, bantuan hukum ini sifatnya membantu jika menghadapi permasalahan hukum dan bisa memberikan pendapat hukum.
Kasi Datun Hendryko Prabowo, SH. Saat ditemui di ruang kerjanya menambahkan, kami mengadakan kerjasama dengan perum Bulog cabang Polman terkait kerjasama itu adanya atensi dari kantor pusat Kejagung dan perum Bulog di daerah, kita harus kerjasama terkait dengan penguatan bidang pendataan bantuan hukum.