sorotcelebes.com | MAJENE — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Betteng, Sufriadi diduga menjadi provokator mencuatnya issu penolakan terhadap calon Pj. Kepala Desa (Kades) di Betteng beberapa hari lalu.
Pasalnya, Sufriadi merupakan orang pertama dan utama mempengaruhi sejumlah tokoh masyarakat serta tokoh pemuda dalam menyuarakan penolakan Pj. Kades yang digadang-gadang oleh Bupati Majene untuk menjabat di Desa Betteng.
Hal itu diungkapkan salah satu tokoh masyarakat, Jalal, saat ditemui tim redaksi media siber sorotcelebes.com dikediamannya. Selasa (19/03/2024) malam.
Jalal yang akrab disapa Puaq Suri itu menjelaskan, bahwa suatu malam Ketua BPD mendatanginya dan mengajak menemui pak Bupati untuk membahas tentang sejumlah nama calon Pj. Kades yang akan diberi amanah. Terkhusus calon Pj. Kades Betteng.
“Ketua BPD datang ke Rumah dan mengajak saya untuk menemui Pak Bupati membahas tentang Pj. Kades,” ungkap Jalal.
Dalam pertemuannya, nama calon terkuat yang disebut Bupati Majene tidak sesuai harapan Ketua BPD sehingga ia diduga menghasut masyarakat untuk menyuarakan penolakan.
Bahkan, lanjut Puaq Suri, Ketua BPD juga memimpin pertemuan dengan Camat Pamboang membahas tentang penolakan Pj. Kades.
Ditempat berbeda, Basri alias Papa Anna juga membenarkan hal tersebut, Ia katakan, Ketua BPD Betteng juga merupakan sponsor utama dalam pembuatan baliho penolakan calon Pj. Kades di Desanya.
“Sufriadi (Ketua BPD Betteng) yang minta untuk membuat baliho penolakan, uang pribadinya yang duganakan untuk membayar biaya percetakan baliho,” terangnya.
Parahnya, redaksi kalimat yang tertulis dalam baliho tersebut juga ditulis langsung oleh Ketua BPD kemudian diminta untuk dibawa kepercetakan.
“Hal ini disaksikan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, diantaranya : Abd. Waris (Kepala Dusun Galung Selatan), Lukman (Warga Dusun Timbogading Selatan), Minto (Warga Galung),” kata Basri.
Ironisnya, setelah gema penolakan digaungkan oleh sejumlah tokoh masyarakat, Ketua BPD justru mengelak dan tidak mengakui bahwa ia juga terlibat, padahal ia merupakan aktor utamanya.
Akibatnya, terjadi pro dan kontra ditengah masyarakat terkait Pj. Kades sehingga nyaris terjadi konflik dan kerusuhan.
Atas perbuatannya, Ketua BPD diduga melanggar Pasal 160 dan 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan.
Karena itu, sejumlah masyarakat Betteng meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindak dengan tegas Ketua BPD Desa Betteng sesuai peraturan perundang-undangan.