sorotcelebes.com | MAJENE — Masyarakat adat merupakan kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun.
Masyarakat Adat memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan Masyarakat Adat sebagai komunitas adat.
Agar mendapatkan legitimasi dari pemerintah, komunitas adat harus memiliki kejelasan sejarah, wilayah dan hukum adatnya. Selain itu, komunitas adat dituntut untuk meperlihatkan harta kekayaan atau benda-benda adat peninggalan leluhur atau nenek moyang.
Hal itu sesuai apa yang dimanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengakuan Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Oleh karena itu, PD Aliansi Masyarat Adat Nusantara (AMAN) Majene menggenjot komunitas adat melakukan pemetaan wilayah kekuasaan adatnya masing-masing dan didaftarkan, agar keberadaan komunitas adat di akui pemerintah dan negara secara administratif.
“Tahun ini, kita target 11 (sebelas) komunitas adat dilakukan pemetaan wilayah adatnya,” ujar Aco Bahri Mallilingan kepada awak media usai pembukaan kegiatan Pemetaan Partisipatif Wilaya Adat di Aula Dapur Mandar, Pamboang Majene. Selasa (10/10/2023).
Pemetaan wilayah adat adalah suatu proses menterjemahkan bentang alam kedalam bentuk kartografi berdasarkan pada sejarah asal usul dan tata kelola suatu wilayah adat.
Dalam proses pemetaannya, masyarakat adat dituntut menyesuaikan dengan sistem pengetahuan dan praktek-praktek yang berlaku didalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
Aco Bahri Mallilingang yang juga Ketua Pengurus Harian PD AMAN Majene menyebutkan, sebanyak 19 komunitas adat yang ada di Kabupaten Majene. Hanya saja, pihaknya baru melakukan pemetaan di 3 (tiga) komunitas adat.
“Hari ini kita kumpul 3 komunitas adat, yakni Paminggalan, Limboro Rambu-rambu dan Putta’da untuk menyatukan persepsi terkait batas wilayah adat,” sebutnya.
Dijelaskan, Ke 3 komunitas adat tersebut memiliki wilayah adat yang saling beririsan sehingga dihadirkan secara bersama-sama untuk menyatukan persepsi mengenai batas wilayah adatnya masing-masing.
Tujuannya, dalam penentuan batas wilayah adat, tidak ada lagi yang berbeda pendapat atau persepsi tentang tapal wilayah adat.
Ia juga berharap, semua komunitas adat agar memastikan wilayah adatnya, menjaga dan melestarikan situs-situs yang ada dan tetap menjaga lingkungan.