sorotcelebes.com | MAJENE — Sejumlah Warga Desa melakukan Unjuk Rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene dengan agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023. Senin (29/5/2023).
Aksi yang dipelopori Pengurus DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Majene menuai kontroversi.
Bagaimana tidak, Sejumlah peserta aksi unjuk rasa ini memiliki sudut pandang yang berbeda-berbeda dalam mengikuti agenda demo tersebut.
“Kami ini warga tidak mempermasalahkan jika terjadi penundaan pilkades, artinya, dari sisi positifnya jika tertunda pilkades, tentu kita bisa membandingkan kinerja kades lama dengan kades yang baru menjabat,” cetus salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagai warga tentu hanya menuruti perintah dari kepala desa sebagai pemimpin wilayah. “Mengenai siapa yang menjabat kades, itu tidak masalah, yang penting pelayanan tetap jalan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Forum BPD Majene Munir AR menyampaikan, kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang, baik ekspresi budaya maupun politik.
“Kebebasan berekspresi juga mendukung hak asasi manusia, seperti hak atas kebebasan berfikir dan berkeyakinan,” paparnya.
Dikatakan, Negara melindungi setiap warganya, salah satunya kebebasan berpendapat secara lisan maupun tulisan, yang diatur dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, di dalam Undang-undang Dasar 1945.
Diuraikan, kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi. “Menyampaikan pendapat merupakan perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” pungkasnya.