Namun fakta di lapangan berbicara lain. Gilang menyebut pekerjaan jalan itu hanya dikerjakan sebagian, dengan lebar sekitar dua meter, jauh dari standar ruas jalan provinsi.
“Yang dikerjakan hanya separuh jalan saja. Lebarnya sekitar dua meter,” katanya.

Kecurigaan publik kian menguat ketika pemerintah kembali menganggarkan proyek peningkatan Jalan Ruas Pallang–Pallang Tibung pada tahun 2025, dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa anggaran baru tersebut berpotensi digunakan untuk “menambal” kegagalan proyek lama yang belum tuntas.
LSUP menilai pola tersebut berbahaya dan mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Bahkan, Gilang melontarkan dugaan lebih serius terkait indikasi praktik tidak sehat di balik proyek tersebut.
“Saya menduga ada indikasi pihak PUPR menerima gratifikasi dari oknum-oknum yang ingin memanfaatkan proyek ini,” kata Gilang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan proyek mangkrak tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membuka tabir proyek jalan yang dinilai gagal dan sarat kejanggalan ini.












