Anggaran proyek ini bersumber dari APBD melalui Dana Transfer Umum–Dana Alokasi Umum (DAU) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat.

Namun, menurut Gilang, pelaksanaannya jauh dari kata tuntas. Pekerjaan disebut berhenti dan mangkrak hingga sekitar 40 persen, diduga akibat keterbatasan kontraktor serta kelalaian pengawasan dari dinas teknis.
“Proyek ini tidak selesai dikerjakan. Negara patut diduga dirugikan. Karena itu, kami mendesak Kejati dan Polda Sulbar untuk menyelidiki dan memeriksa semua pihak yang terlibat, baik kontraktor maupun Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Gilang.
Berdasarkan penelusuran Tim Redaksi Sorot Celebes, tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Danaztama, yang beralamat di Jalan H. Abd. Syakur, BLK, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Masa pekerjaan ditetapkan selama 90 hari kalender dengan penanganan sepanjang 365 meter, menggunakan konstruksi perkerasan rigid beton lengkap dengan bangunan pelengkap.












