sorotcelebes.com | MAJENE — Pasca ditinggal jabatan Kepala Dinas definitip, beberapa kepala dinas dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas. Salah satu diantaranya jabatan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene.
Sayangnya, jabatan Plt Kepala Disdikpora itu menuai sorotan dari berbagai pihak karena diduga cacat hukum. Pasalnya, SK Plt sudah melewati batas waktu yang ditentukan, namun sampai saat ini tidak ada evaluasi atau perpanjangan SK.
Diketahui, penjabat Plt Kadisdikpora Majene dimulai sejak bulan Mei tahun 2023 sampai sekarang (April 2024). Artinya, sudah dijabat selama 10 (sepuluh) bulan.
Padahal, Jabatan Plt Kepala Dinas yang sudah 6 bulan atau lebih, maka masa jabatan yang disandang telah berakhir berdasarkan TMT Plt-nya terhitung.
Hal ini sesuai dengan apa yang termaktub dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) Permenpan dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Serta bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan Peraturan Pemerinta (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dan kembali dipertegas melalui surat edaran (SE) BKN nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksanaan harian dan pelaksanaan tugas dalam aspek kepegawaian.
Konsekuensinya, batas akhir ini akan berdampak pada produk administrasi yang dilakukan oleh kepala dinas itu, sudah tidak sah atau cacat hukum termasuk penggunaan uang negara yang dikucurkan ke Disdikpora Majene.
Menyikapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengungkap dugaan penggunaan uang negara yang tidak berdasar di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majene.
“SK Plt Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sudah kadaluarsa, APH harus mengungkap adanya dugaan penggunaan uang negara yang tak berdasar,” ujar Syamsuddin, Ketua HMI Komisariat STAIN Majene. Rabu, (03/04/2024).
Menurutnya, SK Plt yang sudah kadaluarsa tidak memiliki kekuatan hukum untuk membuat segala macam kebijakan, apalagi penggunaan uang negara.
Ia berharap, APH segara melirik kasus tersebut dan menjadikan agenda prioritas demi menyelamatkan uang negara agar tidak digunakan sewenang-wenang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu, pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi ke APH usai bulan Ramadhan sembari memperkuat bukti-bukti yang akan dibutuhkan nantinya.
“Semoga APH melirik secepatnya dan setelah bulan Ramadhan kami akan laporkan sembari memperkuat bukti-bukti yang ada,” ucapnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Majene dikonfirmasi Tim Redaksi Media sorotcelebes.com melalui WhatsApp, namun belum ada tanggapan.
Sedangkan Kadisdikpora Majene juga hendak dikonfirmasi media ini dikantornya namun tidak ada ditempat.