MAJENE  

SK Plt Kadisdikpora Majene Kadaluarsa, BKPSDM Salahkan Pjs Bupati

sorotcelebes.com | MAJENE — Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Majene, Suardi, kembali melewati batas atau kadaluarsa.

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.3.1/2711/VI/2024 tertanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani Bupati Majene, Andi Ahmad Syukri Tammalele.

Surat Perintah Plt Kadisdikpora tersebut berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024.

Meski demikian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majene belum menindaklanjuti SK kadaluarsa tersebut lantaran Pjs Bupati masih Dinas Luar.

Baca Juga  Jemaah Haji Kloter 18 Tiba di Majene

“Belum, belum ada (SK Plt Kadisdikpora). Pjs Bupati masih Dinas Luar (DL) di Jakarta,” sebut Nadlah B Fattah Kepala BKPSDM Majene saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (02/10/2024).

Pihak BKPSDM seolah menyalahkan Pjs Bupati karena Dinas Luar sehingga penerbitan SK Penunjukan Plt Kadisdikpora terhambat. Ia juga belum bisa memastikan apakah SK Suardi diperpanjang atau diganti.

“Belum ada SK ya, apakah SK pak Suardi diperpanjang atau diganti karena Pjs Bupati masih diluar. Kita belum berani keluarkan stegmen pastinya bagaimana. Pak Sekda juga tidak ada ditempat, pak sekda harus paraf,” kata Nadlah.

Baca Juga  Antisipasi Penimbunan BBM, Polres Majene Patroli Ke SPBU

Padahal diketahui, Pjs Bupati Majene Keluar Daerah dalam rangka koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat untuk mempercepat proses pencairan dana stimulan yang tertunda bagi warga yang terdampak gempa 2021 lalu.

Nadlah juga mengaku bahwa pihaknya akan segera menerbitkan SK Plt Kadisdikpora mengingat Dinas Pendidikan merupakan pelayanan publik.

“Paling lama hari senin sudah terbit, karena kita menunggu petunjuk dari Pjs Bupati dan Pak Sekda,” ucapnya.

Baca Juga  CJH Kloter 18 Dilepas, Bupati Majene Menitip Harapan

Seperti diketahui, Permen PAN RB nomor 22 tahun 2021 pasal 59, ayat 1 “Penugasan PLT ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan (ayat 2). Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak 1 perpanjangan.

Sementara surat edaran, BKN nomor 2 tahun 2019, poin 11 “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai PLt melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *