MAJENE  

Warga Mangge Resah, Praktik Judi Online Diduga Berlangsung di Depan Rumah Kepala Lingkungan

sorotcelebes.com | MAJENE — Warga Lingkungan Mangge, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar dibuat resah oleh dugaan praktik judi online yang berlangsung di depan rumah salah satu kepala lingkungan setempat.

Mirisnya, aktivitas tersebut diduga turut melibatkan Kepala Lingkungan Mangge berinisial S, yang kerap terlihat bersama Kepala Lingkungan Kalasa berinisial A.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kegiatan itu biasanya berlangsung pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita. Para pelaku disebut bermain kartu sambil menunggu hasil putaran nomor judi online.

“Mereka main kartu, ada yang dibayar langsung, ada juga yang pakai transfer rekening. Kalau tidak yakin pak, coba saja periksa hape yang mereka pegang, pasti ada akun judolnya,” ujar sumber tersebut, Jumat, (07/11/2025).

Baca Juga  BrekingNews: Ayahanda Munafri, Walikota Terpilih Makassar Berpulang

Warga lainnya turut menyayangkan perilaku para aparatur lingkungan itu. Menurutnya, seorang kepala lingkungan seharusnya menjadi panutan masyarakat, baik dari segi moral maupun perilaku sosial.

“Saya sudah tinggal di luar Mangge, tapi sedih melihat kelakuan seperti itu. Pemimpin lingkungan seharusnya meneladani nilai-nilai yang diajarkan Rasulullah SAW,” ungkap warga lainnya.

Mereka berharap aparat kepolisian segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap praktik perjudian, khususnya judi online, yang dinilai dapat merusak moral dan masa depan generasi muda.

Baca Juga  Mengejutkan, KSM di Majene Mengaku Setor Fee Rp5 Juta per Unit WC, Dugaan Korupsi SPALD-S DPUPR

Selain itu, warga juga meminta pihak Lurah Totoli dan Camat Banggae untuk melakukan pemeriksaan serta pembinaan terhadap aparatur lingkungan yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Dalam aspek hukum, Menurut Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam penyelenggaraan perjudian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Sementara itu, dalam konteks judi online, ketentuan hukumnya juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga  AMAN Majene Latih Advokasi, Perkuat Masyarakat Adat Hadapi Konflik SDA

Praktik perjudian, baik konvensional maupun online, termasuk dalam kategori tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi bagi siapa pun yang terlibat, termasuk aparatur pemerintah.

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *