KI Sulbar Kembali Sidangkan Lima Permohonan Sengketa Informasi, Agenda Pembacaan Putusan

sorotcelebes.com | MAMUJU — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali sidangkan lima permohonan penyelesaian sengketa informasi pada Senin 26 Mei 2025. Agenda sidang kali ini, pembacaan putusan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang KI Sulbar, di Kantor Dinas Kominfo SP Sulbar ini dihadiri lima Komisoner KI Sulbar, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).

Baca Juga  Jejak Perjuangan Sulbar Diserahkan, SDK Janji Lanjutkan dan Sempurnakan Pembangunan

Adapun lima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang disidangkan, yaitu :

  1. Nomor Register : 001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.
  2. Nomor Register : 002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
  3. Nomor Register : 003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman.
  4. Nomor Register : 004 Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.
  5. Nomor Register : 05/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.
Baca Juga  Hadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Hari Pahlawan 2025, Dinsos Sulbar Tegaskan Komitmen Siap Berperan Aktif dalam Rangkaian Kegiatan

Salah satu Ketua Mejelis Sidang, Danial mengatakan, terdapat lima permohonan sengketa informasi yang disdangkan. Namun demikian, baik pemohon yang berasal dari LSM Limbas maupun pihak termohon tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.

“Ketidakhadiran kedua belah pihak tersebut menjadi catatan penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi ini,” kata Danial.

Baca Juga  Tim Medis RSUD Sulbar dan Dinkes Ambil Bagian Dalam Kegiatan Sunatan Massal di Simbuang

Permohonan penyelesaian sengketa informasi merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Dengan memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme yang adil dan transparan, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Langkah ini juga sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *