sorotcelebes.com | MAJENE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene diminta agar mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) di Desa Pesuloang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulbar.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dalam proyek SPALD-S di Desa Pesuloang senilai Rp.21.487.215,38.
Proyek ini dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Nanas Pesuloang berdasarkan Kontrak Nomor: 08.02/KONT.DAK-SAN CK-DPUPR/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024. Dengan nilai kontrak Rp.780.000.000,00 (termasuk PPN 11%) dana berasal dari DAK.
Proyek yang semestinya menopang layanan sanitasi masyarakat justru menyisakan potensi kerugian negara akibat dugaan kekurangan volume pekerjaan yang mencapai puluhan juta rupiah.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan akuntabilitas pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat.
Bahkan, sejumlah pihak kini mendesak agar inspektorat dan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Majene, segera mengambil langkah hukum atas dugaan penyimpangan tersebut.
“Sudah sepatutnya Kejaksaan bergerak untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan uang negara dalam proyek pembangunan SPALD-S di kabupaten Majene,” ujar Syaripuddin, salah seorang aktivis antikorupsi di Majene. Kamis (03/07/2025).
Dalam konteks hukum, dugaan kekurangan volume pekerjaan yang berakibat pada kerugian keuangan negara dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana”, Pasal 3: Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Cipta Karya, disebutkan bahwa setiap pelaksanaan DAK wajib mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Temuan kekurangan volume berarti ada bagian pekerjaan yang tidak dikerjakan atau tidak sesuai spesifikasi, namun tetap dibayarkan secara penuh. Praktik semacam ini tergolong dalam kategori mark up atau penggelembungan pembayaran, yang secara hukum adalah bagian dari tindak pidana korupsi.
Kini publik menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat maupun Kejari Majene didesak segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Proyek pembangunan berbasis DAK seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan daerah. Namun jika tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel, proyek-proyek semacam ini justru menjadi ladang praktik korupsi baru di desa-desa.
Publik menaruh harapan besar pada lembaga penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan masuk ke kantong segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dilansir dari Tribun-Sulbar.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene mengaku telah menerima laporan dari warga terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S).
Proyek senilai Rp7 miliar yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tersebut mencakup pembangunan 404 unit toilet individu di berbagai desa di Kabupaten Majene.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, M Zaki Mubarak, mengungkapkan, laporan tersebut diperkuat dengan pemberitaan dari sejumlah media.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan media mengenai dugaan penyimpangan pada proyek SPALD-S di bawah tanggungjawab Dinas PUPR,” kata Zaki saat ditemui Tribun Sulbar.com di kantornya, Kamis, (1/16/2025).











