Mayoritas Dinahkodai Pj., Sejumlah Desa di Majene Tak Pasang Plang Realisasi APBDes

sorotcelebes.com | MAJENE — Sejumlah Desa di Kabupaten Majene tidak memasang papan pengumuman tentang realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024.

Padahal, pemasangan papan pengumuman atau plang realisasi APBDes berupa baliho merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan anggaran Desa. Selain itu, plang APBDes juga merupakan bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah untuk menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa.

Hal tersebut tertuang dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Kepala Desa diwajibkan memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran Desa.

“Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi,” bunyi pasal 39 (1) dalam regulasi tersebut.

Informasi yang dimaksud adalah APB Desa, pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan serta alamat pengaduan.

Baca Juga  Dugaan Penipuan Pengadaan Kambing untuk Desa di Majene, Sahril Merugi Ratusan Juta

Kemudian dipertajam dalam pasal 72, bahwa Kepala Desa diwajibkan menginformasikan kepada masyarakat terkait laporan pelaksanaan APBDes dan realisasi kegiatan serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban ralisasi APBDes melalui media informasi.

Hal ini juga diperkuat melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Dalam pasal 2 Perkominfo tersebut termaktub bahwa setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa.

Informasi Publik Desa yang dimaksud adalah Profil Desa, kegiatan sedang berjalan, program masuk desa, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Tak sampai disitu, regulasi ini juga mewajibkan Pemdes untuk mengumumkan kinerja setiap akhir tahun anggaran, dan Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang terdiri atas realisasi APBDes, realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau belum terlaksana, serta sisa anggaran.

Baca Juga  TBU Gelar Halal Bihalal Pasca Idul Fitri, Nurmini Tekankan Pererat Silaturahmi

Naasnya, meski diperintahkan dalam berbagi regulasi, sebanyak 62 Desa di Majene yang mayoritas dinahkodai oleh Penjabat (Pj.) dari kalangan ASN kebanyakan tidak memasang papan pengumuman realisasi APBDes.

Hal tersebut diungkapkan Udin, salah satu warga Majene yang juga merupakan pemerhati pembangunan Desa.

Ia menyebut, sejumlah Desa di wilayah Kabupaten Majene nyaris tidak memasang di depan kantor desa berupa baliho realisasi penggunaan APBDes.

“Saya melihat desa yang ada di Kabupaten Majene hanya beberapa saja yang memasang baliho realisasi penggunaan dana desa,” tutur Udin. Senin (11/08/2025).

Pemasangan realisasi penggunaan dana desa merupakan hal yang wajib dilaksanakan sebagai salah satu bentuk transparansi penggunaan anggaran serta memudahkan masyakat mendapatkan informasi dalam melakukan pengawasan.

Pengawasan oleh masyarakat dalam tata kelola keuangan desa dimanatkan dalam pasal 23 ayat 1 sampai 3 permendagri No. 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dimana masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemdes.

Baca Juga  Pengukuhan Mantan Kades: Kemendagri Tegur Halus Pemkab Majene, Minta Gubernur Turun Tangan

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang mengatur tentang hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun pada kenyataannya, sejumlah Desa masih tertutup dan tidak terbuka kepada publik dalam mengelola keuangan.

Udin menilai bahwa tidak diumumkannya realisasi APBDes oleh masing-masing Pemdes merupakan wujud tidak transparansi dalam mengelola anggaran desa yang mayoritas dipimpin Penjabat (Pj.) dari kalangan ASN.

Patut dicurigai bahwa ada dugaan ketimpangan dalam tata kelola keungan desa yang berusaha disembunyikan sehingga pemdes tidak mengindahkan sejumlah regugalis yang menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *